Membangun Diatas Drainase, Sanksi Menanti |
BATAM HARI INI - Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana membuat peraturan Walikota (Perwako) terkait larangan bangunan di atas drainase. Sementara bangunan yang ada harus dibongkar, karena membuat banjir dan membahayakan. Langkah tersebut diambil setelah adanya korban yang meninggal, hanyut dalam drainase.
”Sudah saya perintahkan staff untuk membuat surat edaran ataupun perwako,” ungkap Walikota Batam Ahmad Dahlan.
Ahmad-Dahlan-baru-ff-Wijaya-SatriaTugas tersebut dibebankan kepada Dinas Tatakota (Distako), Bagian Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam. Merumuskan mekanisme, sistem, serta sanksi yang diberikan. ”Secepatnya harus rampung,” ungkap Dahlan.
Drainase menurutnya tak boleh ditutup dengan bangunan. Nanti ditentukan sesui dengan kewajaran dan kebutuhan. ”Misalnya untuk jalan masuk, kan harus ditutup. Tapi tidak semua,” beber Dahlan.
Sebelumnya, Ahmad Dahlan mengaku kecewa berat terhadap Dinas Tata Kota (Distako), akibat banyaknya bangunan di atas drainase. Hal itu dikarenakan kurangnya pengawasan, bangunan tumbuh sumbur di atas saluran air.
Dahlan makin geram, karena kesalahan prosedur pendirian bangunan itu memakan korban. Rizki, 4, yang hanyut terbawa arus air drainase di parit Happy Valley, Jodoh.
”Saya kecewa berat, bukan hanya kepada masayarakat namun juga staf saya di Distako,” beber Dahlan.
Karena itu Dahlan akan memerintahkan Distako membentuk tim pengawasan, membongkar seluruh bangunan yang berada di atas drainase. ”Bangunan yang menyalahi aturan harus dibongkar,” ungkap Ahmad Dahlan.
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Walikota
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten