Per 1 Juni, Pengurusan Akta Lahir Cukup di Kelurahan |
BATAM HARI INI - Efektif mulai tanggal 1 Juni 2014, pengurusan Akta Lahir tidak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lagi, cukup di kantor kelurahan masing-masing.
"Sebelumnya pengurusan akta lahir harus ke Disduk Kota Batam di Sekupang. Mulai 1 Juni, proses pengurusan akte kelahiran cukup di Kelurahan," kata Rudi, Wakil Wali Kota Batam.
Dijelaskannya, adapun dasar kepengurusan Akta Lahir di Kelurahan, sesuai dengan UU No 14 tahun 2013 tentang Kependudukan, pemerintah bisa mengambil kebijakan agar masyarakat dalam pengurusan medapatkan pelayanan prima dan memuaskan.
"Namun di Kelurahan hanya proses pengurusannya aja, tapi yang mengeluarkan kartu tersebut tetap Disdukcapil," terangnya.
Sementara, Sadri Khairudin, Kadisdukcapil Kota Batam menuturkan proses pengurusan Akta Lahir cukup sampai di Kelurahan. Sedangkan untuk blankonya untuk tahun 2014 ini ada 25000 yang berasal dari APBD kota Batam, sedangkan yang berasal dari APBD Provinsi Kepri ada 5000 blanko.
"Sedangkan kebutuhan blanko per tahun biasanya 27 ribu hingga 30 ribu," tutupnya.
Editor: Dodo/batamtoday
@
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten