Bulog Batam Pertanyakan 2.000 Ton Gula Tegahan ke BC Batam |
BATAM HARI INI - Tidak terima pihaknya disebut sebagai pemilik 2.000 ton gula ilegal, jajaran Sub Divisi Regional (Divre) Perum Bulog Batam, mendatangi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cikai Tipe B Batam, Rabu (28/5/2014).
"Tidak benar apa yang disampaikan Wandi dari pihak PT Putra Tempatan. Saya langsung hubungi anak buah saya pada Rabu (28/5/2014) siang kemarin untuk pergi ke kantor BC menanyakan hal itu," kata Pengadilan Lubis, Kepala Subdivre Perum Bulog Batam, Kamis (29/5/2014).
Dia menegaskan, selama ini Bulog Batam tidak pernah sama sekali mengajukan impor gula. Apalagi disebut-sebut sebagai pemilik 2.000 ton gula yang kabarnya didatangkan dari Thailand tanpa kelengkapan dokumen.
"Itu namanya sudah mencatut dan mencoreng nama baik Perum Bulog Batam. Ini jelas gula ilegal, dan merupakan permainan oknum-oknum tertentu," katanya.
Badan Pengusahaan (BP) Batam sebelumnya juga sudah memastikan jika 2.000 ton gula putih impor yang masuk ke Pulau Batam itu adalah ilegal, karena sejauh ini tidak ada pengajuan izin impor gula ke pihaknya.
"Hingga saat ini tidak ada permintaan izin impor gula untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Batam," terang Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, kepada wartawan, Selasa (27/5/2014).
Dijelaskannya, seluruh barang impor yang masuk ke Kawasan Bebas Batam harus melalui mekanisme perizinan baik ke pusat ataupun BP Batam. "Sudah saya tanya ke seluruh bagian yang terkait pemasukan barang. Tidak ada satupun yang menyatakan menerima permohonan izin impor gula ke Batam. Jadi dipastikan tanpa izin," papar Djoko.
Disampaikan Djoko lagi, produk izin impor yang diberikan untuk pemenuhan kebutuhan Batam tahun 2014 ini di antaranya adalah hortikultura dari Malaysia, Singapura, Bangladesh, Tiongkok, India, dan Thailand. (*)
Editor: Roelan
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten