informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Mengupas Tuntas Aktivitas Tambang Pasir Darat Ilegal Batam

Dapatkan info ter Update seputar P. Batam di : http://www.haluankepri.com/news/batam.html
Developer di Batam Terlibat Aktivitas Tambang Pasir Darat Ilegal
BATAM HARI INI - Beberapa bukit di kawasan Tembesi Pos dan Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, kian tergerus dan  nyaris rata akibat aktivitas penambangan pasir darat. Padahal, Walikota Ahmad Dahlan sudah menegaskan, tak pernah mengeluarkan izin segala jenis pertambangan di Batam.

Dengan demikian, kata Dahlan, dapat dipastikan segala jenis aktivitas penambangan di Batam, baik pasir maupun bauksit semua ilegal dan melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, sebelumnya sudah melakukan penertiban di kawasan penambangan itu. Namun, aktivitas tersebut tetap berlangsung, bahkan semakin menggila.

Pantauan di lokasi, Kamis (22/5), belasan truk hilir mudik ke dalam lokasi dari perlintasan jalan utama Trans Barelang. Truk-truk itu kemudian kembali ke jalan dengan kondisi bak penuh dengan hasil kerukan bukit berupa pasir darat. 

Sementara, di arela penambangan, tampak alat berat jenis beko yang terus melakukan pengerukan. Di tempat terpisah, terdapat sejumlah mesin pemompa air yang difungsikan untuk menyedot pasir untuk kemudian melakukan pemisahan pasir dengan tanah bukit. 

Siapa pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap aktivitas penambangan pasir darat itu masih belum diketahui. Namun, informasi dari warga sekitar, aktivitas penambangan pasir darat di kawasan Tembesi Pos itu dilakukan oleh salah satu perusahaan developer (pengembang properti) di Batam. 

Sedangkan yang berada di Tembesi Tower dilakukan oleh perorangan yang kemudian disatukan oleh pengumpul untuk selanjutnya didistribusikan ke konsumen. Kelancaran aktivitas tambang pasir tersebut, menurut warga sekitar, tak lepas dari keberadaan 'orang kuat' di belakang para penambang.  

"Kami tak mau campuri masalah itu. Kalau tak ada izin pastinya sudah dirazia Bapedalda Batam. Tapi buktinya tak ada dirazia, berarti sudah disetujui atau bisa jadi takut sama pengembang itu," kata AM, seorang warga yang ditemui tak jauh dari lokasi.

Beberapa orang yang bekerja di penambangan tersebut enggan memberi keterangan saat coba dikonfirmasi. Mereka memilih bungkam dan memilih menjauh, menghindar dari wartawan. 

Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan masih adanya tambang pasir darat ilegal yang beroperasi di Tembesi Pos dan Tembesi Tower. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemantauan, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menindak.

"Dalam waktu dekat akan ditertibkan, kita mengintai pemilik dan pemodalnya untuk segera ditangkap. Itu pasti kita lakukan, waktunya belum bisa saya kasih tahu, takut mereka kabur lagi," kata Dendi. 

Sebelumnya, lanjut Dendi, penertiban yang dilakukan pihaknya tak berhasil mengamankan pemilik maupun pemodal. Disinggung soal keterlibatan developer dalam aktivitas tersebut, Dendi juga tidak membantahnya. 

Hanya saja, Dendi masih enggan untuk menyebutkan nama developer tersebut. Namun, Dendi memastikan, nama-nama yang terlibat, mulai dari pelaku, pemilik dan pemodal sudah mereka kantongi.

"Nama pemilik, pemodal dan pelaku (penambang) sudah ada sama kita. Minggu depan pimpinan pengembang itu akan kita panggil untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Disinggung terkait razia yang dilakukan beberapa waktu lalu di Tembesi Pos, Dendi mengaku sudah mengamankan tiga pelaku. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan, untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga orang pelaku dari Tembesi Pos masih lanjut, alat beratnya saja masih kita tahan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah dihentikan karena ilegal, aktivitas penambangan pasir di kawasan perumahan Cipta Asri, Tembesi Pos, tetap beroperasi, Jumat (9/5). 

Menurut warga setempat, tambang pasir darat tersebut sudah berjalan satu minggu setelah ditutup Bapedalda Batam bersama Tim Gabungan.

"Satu minggu setelah dirazia, tambang pasir itu beroperasi lagi. Informasinya, pemilik tambang sudah mendapat izin dari Kepala Bapedalda Batam," kata Sumardi, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang pasir. 

Kata dia, penggerebekan yang dilakukan Bapedalda Batam bersama tim terpadu tak membawa efek jera kepada pelaku. Mereka tetap melakukan aktivitas tambang pasir darat, meskipun dampak dari kegiatan mereka telah menyebabkan banjir di mana-mana.  

"Sebab, beberapa kali dilakukan penindakan tak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, atau tak ada yang dijerat  hukum," katanya. 

Ia menyebutkan, para penambang pasir ini mayoritas pekerja developer yang tidak mendapatkan gaji tetap. Mereka hanya mengandalkan pendapatan mereka dari hasil tambang pasir darat itu. 

"Yah itu-itu aja orangnya yang pernah melakukan penambangan pasir di Tembesi Pos. Coba kalau ada yang ditahan, mungkin baru jera," jelas dia.

Kasus Lama

Berdasar catatan Haluan Kepri, penambangan pasir darat di kawasan Tembesi sudah berlangsung sejak tahun 2013. Media massa, ketika itu pun gencar menyorot aktivitas tanpa izin tersebut.

Akibatnya, Bapedalda Kota Batam menangkap lima orang pelaku dimana salah seorang di antaranya adalah oknum PNS di lingkungan Pemko Batam berinisial BT. Saat penggerebekan, oknum PNS tersebut tengah mengatur aktivitas penambangan. 

Selain mengamankan pelaku, Bapedalda juga menyita satu unit dump truk, empat mesin pompa air dan lima ekskavator. Semua peralatan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. 

Kepala Bapedalda Batam, Dendi N Purnomo yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2013) mengatakan, pasir hasil tambang tersebut dijual ke salah satu developer di Kota Batam. 

"Pasir hasil tambang tersebut dijual ke developer di Batam. Developer yang mana masih terus kita dalami," kata Dendi tanpa mau menyebutkan nama oknum PNS dan developernya dengan alasan untuk kepentingan penyelidikan. 

Menurut Dendi, developer yang membeli pasir darat hasil tambang ilegal bisa ditetapkan menjadi tersangka karena turut serta menjadi penampung. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan dari lokasi penambangan. Mereka terdiri dari tiga operator dan seorang sopir, serta dua pemilik lahan.

"Pemilik lahan berinisial AN, koordinator tambang BT, operator D dan H. Hari ini kita lanjutkan pemeriksaannya," kata Dendi.

Dendi menjelaskan, dalam satu hari kegiatan penambangan pasir yang dilakukan itu mampu menghasilkan 30 dump truk pasir. Satu dump truk dijual seharga Rp500 ribu.

"Kalau dilihat di lapangan kegiatanya sudah berlangsung selama delapan bulan, hutan yang telah rusak akibat aktivitas penambangan mencapai 25 hektar," terangnya.

Menurut Dendi, cepatnya kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang karena mempergunakan alat-alat berat. Dengan modus, memotong bukit yang ada lalu ditembak dengan air ke arah tanah.

Selanjutnya tanah berserta pasir tersebut ditampung di sebuah kolam yang telah disiapkan untuk memisahkan tanah dan pasir. Dan dari sanalah baru diambil pasirnya mempergunakan ekskavator.

"Kandungannya 60 persen pasir dan sisanya tanah. Modus yang dilakukannya ini lebih cepat merusak lingkungan. Lokasinya, rusak parah yang artinya permukaan penutup tanah sudah tidak ada lagi, hanya berbentuk lubang, terjadi erosi hebat dan sebagainya," ujar Dendi saat itu.  Namun faktanya, sampai sekarang, pemerintah belum mampu menuntaskan kasus ini.*** (hk/dedi m)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Mengupas Tuntas Aktivitas Tambang Pasir Darat Ilegal Batam