Disdik Batam Akui Banyak Sekolah Tak Layak |
BATAM HARI INI- Berdasarkan hasil verifikasi data Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terhadap SD dan SMP, ditemukan 5 sekolah SD dan 3 sekolah SMP tak memiliki izin operasional. Selain itu, Disdik juga menemukan banyak sekolah yang tak layak beroperasi dengan menyewa rumah, ruko maupun mal.
Namun demikian, Disdik masih memberikan kesempatan kepada sekolah tersebut segera mengurus izin operasional dan melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan sekolah.
Terlebih lagi untuk sekolah PAUD dan TK, jumlah sekolah yang tak berizin dan tak layak beroperasi ini mencapai puluhan. "Kalau TK dan PAUD itu bukan wewenang Dikdas, karena ada bidangnya yang menangani. Namun bagi SD serta SMP yang tak memiliki izin ini, telah kita peringatkan segera mengurusnya," ujar Kabid Dikdas Disdik Kota Batam, Rustam Efendi, menjawab Haluan Kepri, Selasa (27/5).
Lebih rinci dijelaskan Rustam, untuk sekolah SD maupun SMP yang tak memiliki izin itu kebanyakan merupakan cabang dari sekolah induk masih dalam satu yayasan. Kendati demikian, ditegaskan Rustam, bila yayasan ingin membuka sekolah baru lagi diwajibkan mengurus izin operasionalnya. Apalagi berada di lokasi berbeda.
"Jadi sejauh ini sekolah yang tak memiliki izin ini tidak pernah berkomunikasi dengan Disdik, padahal sudah beropasi dua atau tiga tahun. Ketahuannya setelah mereka ada masalah, baru menghadap ke Disdik. Sehurusnya sekecil apapun persoalan sekolah itu harus dikomunikasikan, karena masih dibawah naungan Disdik," jelas Rustam.
Diakuinya, masih banyaknya sekolah yang tak layak berdiri dengan bangunan sewa di rumah, ruko atau di mal, karena awal pendirian sekolah hanya menumpang sementara sebelum bangunan sekolah sedang dalam persiapan pembanguan.
Namun hingga tahunan, bangunan sekolah itu tak kunjung terwujud, sehingga memilih menetap sekolah di ruko atau mal. "Disdik memberi izin mendirikan sekolah ini karena alasan bangunan sekolah sedang disiapkan. Tapi sudah tahunan hingga menghasilkan lulusan belum juga pindah-pindah masih di ruko. Kita sudah sering melayangkan surat peringatan, tetap saja membandel," katanya.
Dijelaskan Rustam, bahwa persyaratan utama mendirikan sekolah, yakni terlebih dahulu harus membuat surat permohonan pendirian kepada Disdik dengan melampirkan surat pernyataan pendirian sekolah dari yayasan sebagai organisasi non profit dengan menyertakan akte pendirian yayasan, dan adanya hasil study kelayakan.
Disamping itu juga, memiliki daftar inventaris sekolah, dan denah gedung Sekolah, serta memiliki rencana pengembangan sekolah. Persayaratan lainnya adanya SK Kepala Sekolah/Pengelola, daftar riwayat hidup pengelola, memiliki struktur organisasi sekolah, dan daftar tenaga pendidik berikut fotocopy ijazah guru dan kepala sekolah/pengelola.
"Sejauh ini Disdik tidak pernah menghambat izin operasional sekolah, apabila persyaratannya lengkap paling tiga hari selesai. Dan Disdik juga akan melakukan verifikasi kelayanan sambil meninjau lokasi. Nah hal ini telah Disdik ingatkan kepada semua yayasan pendidikan dengan mengadakan pertemuan sosialisasi di Hotel Vista. Mudah-mudahan kedepannya tak ada lagi sekolah tak berizin dan tak layak beroperasi," kata Rustam lagi.
@
Tagged @ Pendidikan
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten