Pulang dari Batam, Suryadharma Jadi Tersangka |
Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji
NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013, Kamis (22/5). Penetapan itu hanya selang sehari usai Suryadharma mengunjungi Batam, meninjau kesiapan pelaksanaan MTQ Nasional.
Di Batam, Rabu Suryadharma menyampaikan apresiasi atas persiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam sebagai tuan rumah iven Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional XXV yang akan berlangsung mulai 5 sampai 14 Juni mendatang.
"Untuk persiapan MTQ, saya berikan apresiasi besar kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam. Astakanya sangat bagus. Seluruh komplek tertata dengan baik. Dan lagi, usai MTQ, bangunan di sekitar sini tidak akan mubazir. Bisa digunakan untuk banyak kegiatan lainnya di Kepri dan Batam," katanya.
Ketika meninjau astaka MTQ di dataran Engku Puteri, Batam Centre, Suryadharma enggan menanggapi pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Termasuk informasi dari Ketua KPK Abraham Samad soal adanya petinggi negara yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Namun faktanya, sepulangnya dari Batam, Suryadharma benar-benar mendapat status tersangka dari KPK.
Hata Rajasa Kaget
Sementara dari Jakarta, penetapan tersebut membuat kaget Hatta Rajasa, Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Saat dikonfirmasi, Hatta mengaku baru mendengar penetapan tersangka Suryadharma yang juga Ketua Umum PPP itu dari wartawan.
Meski demikian, Hatta menilai penetapan Suryadharma Ali tidak akan mempengaruhi koalisi partai pendukung dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Tidak akan terpengaruh. Tetap akan berjalan karena (koalisi) itu dukungan partai," kata Hatta di Jakarta.
Seperti diketahui, PPP termasuk partai politik yang masuk dalam poros Partai Gerindra bersama koalisi dengan PAN, PKS, Golkar serta PBB yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014.
Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy juga mengaku belum mendengar kabar detail penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Dia mengatakan akan melakukan kroscek terlebih dulu terkait hal tersebut. "Saya mau pastikan dulu, nanti saya telepon dulu," kata Romahurmuziy.
KPK sendiri sudah membantah penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait unsur politik. "Tentu tidak. Kami ketika menetapkan tersangka memakai ukuran tertentu, tidak ada kaitannya dengan politik," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/5) malam.
Zulkarnain mengatakan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan kajian KPK tentang penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam jumpa pers, kembali menegaskan tidak terdapat unsur politis dalam penyelidikan ataupun penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Tahun 2012/2013 di Kementerian Agama.
"KPK tentu sebagai penegak hukum harus menyampaikan apa-apa yang sudah dilakukan dalam konteks penanganan perkara. Bahwa kemudian ada orang luar yang mempersepsikan atau menarik-narik kasus ini ke wilayah politik, ya itu urusan orang di luar KPK," kata Johan.
Johan menambahkan KPK tidak membidik pihak-pihak tertentu ketika menetapkan tersangka dalam sebuah kasus yang telah diselidiki KPK.
"Sampai hari ini, Surat Perintah Penyidikan yang ada di tangan saya menyebutkan tersangkanya adalah SDA," kata Johan.
Dalam penyelidikan penyelenggaraan haji, lanjut Johan, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pihak yang bukan hanya pada orang-orang di Kementerian Agama, melainkan juga sejumlah pihak di Arab Saudi.
Suryadharma Ali disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan Pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Anggaran dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 mencapai hingga lebih Rp1 triliun.
"Dari penelaahan, dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 ini anggaran yang dipakai di atas Rp1 triliun, sementara dugaan kerugian negara masih sedang dihitung," kata Johan Budi.
Anggaran tersebut mencakup sejumlah beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
"Intinya berkaitan dengan penyelenggaraan 2012-2013, komponennya cukup banyak dan dana yang dikucurkan lebih dari Rp1 triliun," ungkap Johan.
Dana teresbut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dana masyarakat.
"Dari info yang saya dapat dana itu berasal dari APBN dan dana masyarakat karena memang penyelenggaraan haji menggunakan APBN dan dana masyarakat," jelas Johan.
Sebelumnya, KPK menggelar penyelidikan terkait proyek haji. Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketua KPK, Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK segera menetapkan tersangka terkait proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. Menurut Abraham, "calon" tersangka ini merupakan salah satu petinggi di Indonesia.
Terkait penyelidikan proyek haji, KPK telah meminta keterangan Suryadharma Ali, Selasa (6/5). Seusai dimintai keterangan KPK selama hampir 11 jam, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji di Arab Saudi yang dianggap tidak layak.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang "bermain" dalam bisnis haji. "Tadi itu ditanyakan, tapi saya tak tahu apakah ada permainan begitu," kata dia.
Meski begitu, Surya mengaku kerap mendengar isu kongkalikong dalam pengadaan catering dan perumahan. "Isu itu bukan fakta."
Menurut Surya, penyelidik KPK mendalami soal ditemukannya pemondokan-pemondokan yang tak layak. Surya mengklaim baru tahu hal itu ketika rapat evaluasi pasca-penyelenggaraan ibadah haji.
"Dari evaluasi memang ada masalah yaitu perumahan memang jelek," kata Surya.
Menurut dia, tim perumahan terpaksa mengambil perumahan yang jelek karena perumahan tersebut takut diambil negara lain. "Ada pesaing-pesaing yaitu negara lain."
Terkait adanya temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012, Surya juga mengklaim tak ada masalah. "Itu fitnah," katanya.
Surya juga membantah ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara memainkan nilai tukar rupiah. "Bagaimana caranya itu? Jamaah haji menyetor langsung ke bank tanpa intervensi," ujar dia.
Saat ditanya soal pernyataan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin yang menyebut ada oknum berinisial AWH, ARF, dan FR, yang diduga 'bermain' dalam penyelenggaraan haji, Surya angkat bahu. "Itu tanya ke Pak Jasin," kata dia.
Dicegah ke LN
Pascapenetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung mencegah Suryadharma untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan terhitung sejak Kamis (22/5) 2014.
"Dilakukan tindakan pencegahan terkait proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana melalui pesan singkat.
Dikatakan, surat cegah dibuat atas permintaan KPK. Pencegahan berlaku selama enam bulan. (ant/kcm/tmp)
@
Tagged @ Nasional
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten