Oleh: WILLIAM SEIPATTIRATU "Wartawan Batampos" |
OPINI-Telah terjadi sejumlah tindak pidana pembunuhan di Kota Batam. Ini terekspos luas di media lokal termasuk media di mana penulis bekerja. Tapi ada dua kasus pembunuhan yang menurut saya menarik untuk dikuliti. Judul tulisan ini hanya untuk menyoroti sejumlah kasus pembunuhan yang diawali dengan kekerasan seksual.
Publik tentu tercengang dengan tewasnya Suhaemi alias Ema di dekat Jembatan Tuanku Tambusai. Jembatan ini akrab disebut Jembatan 5 (lima). Korban dihabisi oleh orang terdekatnya di Batam. Pacarnya sendiri.
Pelakunya belum tertangkap, jadi motif peristiwa ini masih sumir. Tak lama setelah Ema, publik kembali dikejutkan dengan ditemukannya sosok wanita muda yang tewas mengapung di perairan Galang pada hari Sabtu, 10 Mei lalu.
Korban bernama Apriliani Dewi ini masih berstatus pelajar kelas dua salah satu SMK di kota ini. Umurnya 18 tahun. Selain sekolah, Dewi juga aktif di dunia modeling di bawah salah satu agency modeling di kota berbentuk kalajengking ini.
Dewi diduga kuat diperkosa oleh pelakunya sebelum nyawanya dihabisi. Dokter forensik Polda Kepri dr. Galuh mengungkapkan adanya tanda kekerasan seksual pada kemaluan korban.
Tanda kekerasan seksual ini jadi sorotan utama penulis. Motif pembunuhan dengan kekerasan seksual mendahuluinya ini bukan hal baru dibidang kriminalitas. Penyebabnya bermacam.
Sebagian pelaku yang tertangkap diberbagai daerah seperti di kawasan Penjaringan Jakarta Utara bulan Maret lalu (merdeka.com) seorang pemuda 25 tahun memperkosa seorang wanita yang dikenalnya di facebook kemudian dibunuh setelah diajak ketemuan pertama kalinya.
Pelaku mengaku mengajak korban untuk menikah tapi cintanya ditolak. Korban dihabisi, mayatnya ditemukan terkubur dengan posisi nungging.
Di Palembang pada tahun 2011 ada seorang sepupu yang tega memperkosa ponakannya kemudian menghabisi nyawanya. Korban ditemukan di dalam kamar dengan kondisi setengah telanjang dan terjerat kabel setrika. Pelaku mengaku sakit hati karena cintanya selalu ditolak oleh korban. Ironisnya tersangka mengaku sempat memperkosa jasad korban sebelum melarikan diri.
Masih banyak lagi peristiwa yang mirip dengan apa yang dialami Dewi. Pelakunya belum tertangkap tapi penulis menduga pembunuhan ini bermotif asmara. Pelaku adalah orang dekat dengan korban. Untuk sementara pacar korban masih ‘aman’ karena kecurigaan aparat keamanan adalah sosok pria yang terakhir kali bersama korban.
Dugaan penulis, pelaku begitu terobsesi dengan kecantikan pelajar kelas dua SMK tersebut. Dia ingin meluapkan hasrat seksnya tapi ditolak, baik secara halus maupun kasar oleh korban.
Ada beberapa kelainan dijiwa setiap pelaku pembunuhan setelah memperkosa korbannya. Sadomasokisme, dacryphilia, skizofrenia diidap orang-orang seperti ini. Sadomasokisme ini di mana si pelaku memperoleh kepuasan seksual setelah menyiksa pasangannya. Mereka dengan serius mampu melukai atau membunuh korbannya. Penyakit lain yang diderita adalah dacryphilia yakni kepuasan seksual yang diperoleh seseorang saat membuat orang menangis atau menyaksikan orang menangis. Ini juga mengarah ke hal-hal yang sadis.
Biasanya sebelum berhubungan intim, ia akan membuat pasangannya menangis, entah dengan memukul atau melakukan sesuatu yang membuat pasangan merasa sedih sampai meneteskan air mata.
Lalu penyakit skizofrenia yakni gangguan jiwa berat yang mengakibatkan penderitanya memiliki ketidakmampuan menilai realitas. Hal ini disebabkan gangguan keseimbangan neurokimia di otak yang mengganggu fungsinya secara keseluruhan.
Penyakit mental skizofrenia ini melibatkan pemikiran, emosi, persepsi, kelakuan dan pergerakan. Korban pun bisa dibunuh.
Pembunuhan yang marak terjadi terhadap kaum wanita umumnya karena hal sepele yaitu cinta dan seksualitas. Mereka dibunuh oleh orang-orang terdekat seperti, suami, pacar, mantan kekasih, tetangga, saudara dekat, anak buah, dan lain-lain. Motif mereka membunuh karena cinta ditolak, cintanya diputus, cemburu buta, menolak diajak kencan, menolak berhubungan intim, dan sebagainya.
Kenapa harus diperkosa? Pemerkosaan adalah tindakan kriminal berwatak seksual. Seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ini bisa saja terjadi kala seseorang itu masuk kategori hipomania. Yaitu kondisi di mana perasaan yang menaik atau bergairah, gembira, banyak ide dan disertai dengan kegiatan yang juga meningkat tapi menjurus pada kebrutalan.
Memperkosa juga bagian dari sikap kognisi pelaku yakni kepercayaan seseorang tentang sesuatu yang didapatkan dari proses berpikir tentang seseorang atau sesuatu tersebut. Mungkin saja korban dilihat terlalu cantik dan sensual oleh pelakunya sehingga pelaku banyak berfantasi untuk menikmati kemolekan tubuh korbannya.
Ada beberapa motif kenapa orang membunuh diakibatkan gejala negatif yang di ekspot ialah gejala lucah, keganasan, kebebasan mutlak tanpa nilai moral, alkohol, seks dan lainnya.
Alasan orang membunuh bisa saja akibat dengki, dendam, kekuasaan, tamak, cemburu, ingin menutup rahasia dan lainnya.
Untuk kasus Apriliani Dewi, pelaku bisa saja membunuh karena ingin menutup rahasia di mana pelaku ingin menutup kesalahan yang dilakukan agar tidak diketahui orang lain.
Awalnya pelaku terobsesi dengan kecantikan korban. Dia lalu ingin ‘cicipi’ tapi karena bukan kekasih, korban menolak. Pelaku tidak bisa menahannya (hipomania). Dia pun beraksi untuk mendapatkan apa yang ada dalam pikirannya kala itu. Korban pun diperkosa.
Lalu kenapa harus dibunuh? Dr. Charles Raison, seorang psikiater mengatakan pembunuhan itu termasuk perasaan putus asa, malu, dan terjepit.
Korban telah diperkosa. Resiko hukum adalah pelaku dipenjarakan. Kemungkinan inilah yang terbesit di pikiran pelaku dan ia memilih menghabisi nyawa korban dengan harapan tidak ada saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut. Ini juga dilakukan pelaku untuk motif agar rasa malunya ditutupi.
Pembunuhan itu secara terminologi berarti perkara membunuh, atau perbuatan membunuh. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Bentuk-bentuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dapat terjadi dengan direncanakan terlebih dahulu atau tidak direncanakan. Tetapi yang penting dari suatu peristiwa itu adalah adanya niat yang diwujudkan melalui perbuatan yang dilakukan sampai selesai.
Tindak pidana pembunuhan dapat dibedakan menjadi Pembunuhan Biasa yaitu Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok (Doodslag In Zijn Grondvorm).
”Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Kemudian Pembunuhan Dengan Pemberatan (Gequalificeerde Doodslag) yang diatur dalam Pasal 339 KUHP. ”Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Lalu tindak pidana Pembunuhan Berencana (Moord) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. ”Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Pembunuh Dewi sangat mungkin dikenakan pasal 340 KUHP ini.
Dan, pembunuhan yang dilakukan dengan permintaan yang sangat dan tegas oleh korban sendiri. Jenis kejahatan ini mempunyai unsur khusus, atas permintaan yang tegas (uitdrukkelijk) dan sungguh-sungguh/ nyata (ernstig). Tidak cukup hanya dengan persetujuan belaka, karena hal itu tidak memenuhi perumusan Pasal 344 KUHP.
Pembunuhan tidak sengaja. Tindak pidana yang di lakukan dengan tidak sengaja merupakan bentuk kejahatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Terhadap kejahatan yang melanggar Pasal 359 KUHP ini ada dua macam hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelakunya yaitu berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.***
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Opini
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten