informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

BP BATAM, Mana Pertanggungjawabanmu ?

Dapatkan info ter Update seputar P. Batam di : http://www.haluankepri.com/news/batam.html
Bukan Sekedar Memberikan PL

BATAM HARI INI - PT Franindo International melalui kuasa hukumnya, Ramsen Siregar SH dan Sutan J Siregar SH, mendesak Badan Pengusahaa (BP) Batam agar mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa lahan yang sudah dialokasi tersebut, sudah dibebaskan. Sebagai salah satu kesimpulan rapat antara tim BP Batam dengan PT Franindo pada tanggal 14 Mei lalu.

" Sebagai pertanggungjaban BP Batam, kita minta dikeluarkan surat pemberitahuan pembebasannya, bukan sekedar diucapkan dalam rapat," ungkap Ramsen saat menceritakan kejadian yang dialami kliennya ke awak media, di bilangan Batam Centre, Kamis (22/5). 

Karena, menurut dia, BP Batam sebagaimana tertuang dalam Peraturan BP Batam No. 10 tahun 2011 tentang struktur organisasi dan tata kerja BP Batam, seksi penyiapan lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen pengadaan lahan dan mengkoordinir pembebasan lahan serta dokumennya.

" Tanggungjawab pembebasan lahan ada di BP Batam, jangan buat investor saling berhadapan," tegasnya.

Sebagaimana dijelaskan Ramsen, bahwa pada Januari 2012 lalu kliennya (PT Franindo International) mendapatkan pengalokasian lahan dari BP Batam dengan PL 212020015 di lokasi Tiawangkang, Barelang.

Kemudian pada 16 Juli 2013, pihaknya mulai melakukan aktivitas pembebasan lahan untuk memulai pembangunan di lokasi yang dimaksudkan. Dan dari orang yang ada di atas lahan sudah dilakukan pembebasan terhadap empat orang, atas kesadaran karena tanah tersebut di atas PL PT Franindo.

Namun persoalan muncul, karena 1 orang yakni Anton Alpena tidak mau meninggalkan tempat dengan alasan meminta ganti rugi, padahal ia mulai menempati lahan tersebut pada 2013 lalu, jauh setelah adanya PL dari BP Batam kepada PT Franindo. 

" Anehnya, Anton bertahan dengan hanya memiliki alas hak atas lahan itu," ujar Ransesn.

Namun berkali-kali dilakukan perundingan, tetap tidak menemukan kata mufakat karena Anton meminta ganti rugi yang nilainya tak sebanding, yakni Rp4 miliar. Sementara pihaknya, kata Ramsen, hanya mampu membayar senilai Rp90 juta seharga pembelian alas hak yang dibeli Anton.

" Anehnya, kami tak kunjung dibantu oleh BP Batam, justeru kami diancam agar segera menyelesaikan pembebasan lahan agar tidak ditinjau ulang PL kami," terang Ramsen.

Atas berbagai upaya yang dilakukan PT Franindo meminta keterlibatan BP Batam sebagaimana fungsinya, tapi saat ini belum ada tanggapan dari BP Batam. (ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

BP BATAM, Mana Pertanggungjawabanmu ?