informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Pemko Batam Tolak 80 Miliar Dari Asuransi Bumi Asih

Nilai tukar rupiah stagnan di posisi Rp9 ribu per dolar Amerika.
Ilustrasi


BATAM HARI INI - Pemko Batam melalui kuasa hukumnya Syafei mengajukan banding atas putusan hakim PN Batam terkait pembayaran asuransi PNS oleh PT Asuransi Bumi Jaya (BAJ) sebesar Rp 80 Miliar. Menurut Syafei, angka tersebut tidak sesuai dengan perhituangan Pemko Batam. Ia menuntut agar PT BAJ tetap membayar premi asuransi PNS sebesar 115 miliar, seperti tuntutan sebelumnya.
“Kami telah menyampaikan memori bandingnya, dan mungkin saat ini sudah di pengadilan tinggi,” kata Syafei.
Syafei mengatakan  vonis hakim akhir tahun lalu terlalu ringan dan alasan yang tidak masuk akal. Menurutnya alasan dicabutnya izin operasional PT BAJ tidak masuk akal. “Pencabutan izin ini dilakukan baru-baru ini. Sedangkan pemko sudah putus kontrak dengan mereka sejak lama. Itu tidak tepat alasannya,” katanya.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Batam tersebut juga mengaku heran dengan sikap PT BAJ yang juga mengajukan banding terkait putusan PN Batam. Hal ini dikarenakan PT BAJ tetap bersikukuh hanya sanggup membayar premi sebesar Rp 65 miliar.
“Mereka juga banding. Katanya, mereka hanya sanggup di angka Rp 65 Miliar itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Batam Jack Johannis Octavianus dalam amar putusan No.136/Pdt.G/2013/PN.BTM Desember lalu mengatakan menyatakan mengabulkan sebagian dan menolak sebagian gugatan Pemkot Batam selaku pihak pengguggat yang sebelumnya menuntut PT BAJ membayar Rp115 miliar.
” Tergugat (PT BAJ) harus membayar premi Tunjangan Hari Tua PNS Batam sebesar Rp80 Miliar,” kata Jack
Ia mengatakan keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan ribuan PNS Pemkot Batam dan kondisi PT BAJ yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan.
Majelis hakim juga meminta, pihak tergugat segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar kewajiban pada Pemkot Batam.
Gugatan dari Pemko Batam sendiri disampaikan pada 11 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Batam. Dalam gugatan Nomor 136/PDT.G. BTH/2013/PN BATAM tersebut Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp3 Miliar. (Batampos/ian)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Pemko Batam Tolak 80 Miliar Dari Asuransi Bumi Asih