informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menanti Laporan Keuangan Parpol Tahap Dua

BATAM HARI ESOK -- Pada tahap awal laporan dana kampanye caleg, baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi Kepri yang jatuh pada 27 Desember tahun lalu, banyak caleg melalui partai politik pengusungnya, sengaja tak melaporkan rekening dana kampanyenya.

Kebetulan yang tak melaporkan dan mencantumkan rekening dana kampanye didominasi dari parpol besar. Untuk itu pada laporan tahap kedua yang jatuh pada 2 Maret nanti, bagi parpol yang tak melaporkan rekening dana kampanye tahap kedua nanti, KPU akan mendiskualifikasi calegnya.

Hal tersebut ditegaskan oleh ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin, kepada Batam Pos saat menghadiri RDP di kantor DPD dengan Djasarmen Purba di Sekupang, Senin (10/2) siang.

“Tahap awal kemarin bagi yang belum melaporkan dana kampanye calegnya, masih bisa kami maklumi. Tapi kalau mereka tetap tak melaporkan dana kampanyenya dua kali, maka demi aturan, kami akan mendiskualifikasi calegnya,” ujar mantan wartawan Pos Metro Batam ini.

Untuk pelaporan dana kampanye tahap ketiga atau terakhir, akan berlangsung seminggu setelah pencoblosan dan penghitungan suara. Dalam mengaudit laporan dana kampanye parpol, KPU diback-up oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Khusus untuk yang di Batam, Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu menegaskan, hanya satu parpol saja yang laporan rekening awal dana kampanyenya dipampang secara blak-blakan dan cukup logis yakni Partai Golkar yang mencapai 4,5 miliar untuk 50 calegnya.

Sedangkan parpol besar lainnya seperti PDIP, dan Demokrat justru seolah menyembunyikan jumlah rekening dana kampanye parpol serta calegnya kepada publik dengan mencantumkan hanya Rp 1 juta saja.(gas)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menanti Laporan Keuangan Parpol Tahap Dua