BATAM HARI INI - Seolah tak mau kalah dengan KPU Kepri, di Batam, Ketua KPU Batam bersama dua anggota yakni Mulkan dan Ahmad Yani juga menggelar jumpa pers. Kepada wartawan, Syahdan mengatakan bahwa sidang pleno KPU Kota Batam pada 28 April 2014 lalu di Kantor KPU Batam, telah selesai dan sah.
Karena itu, ia menganggap pleno perbaikan yang digelar di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, ilegal.
"Pleno yang di KPU Batam pada 28 April lalu adalah sah. Di pleno itu semua saksi sudah menandatangani kecuali saksi PDIP, dan komisioner KPU Batam," Ujar Syahdan dalam jumpa pers, Rabu (30/4) malam di Hotel Harmoni One, Batam Centre.
Bahkan, Syahdan menuding jika pleno perbaikan hanya rekayasa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Itu karena pleno perbaikan tidak ada disebut dalam UU PKPU No 27 tahun 2013, tentang rekapitasi penghitungan suara.
"Di dalam forum, para saksi tidak bisa menjawab dasar hukum melakukan pleno perbaikan. Pleno perbaikan itu cuma pandai-pandai Panwaslu saja. Pleno perbaikan yang diadakan di KPU provinsi adalah Ilegal," tegasnya.
Kata Syahdan, sebelumnya KPU Batam telah melakukan konfirmasi ke KPU Kepri bahwa tidak ada permasalahan di KPU Batam. Atas dasar itu, KPU Batam menilai tidak perlu ada pleno perbaikan.
"KPU Batam sudah menjelaskan jika di sini (Batam) suasana kondusif. Semua prosedur sudah dilakukan," ujarnya.
Terkait terbitnya SK penonaktifan lima komisioner KPU Batam oleh KPU Kepri, Syahdan dengan santai menjawab kalau mereka tidak ada menerima surat penonaktifan dari KPU Kepri.
Sementara itu, sat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kepri Said Sirajudin terkait pernyataan Syahdan tentang sahnya pleno yang dilakukan KPU Batam, Said malah mempersilahkan KPU Batam untuk melakukan pengumuman atas rekapitulasi perolehan suara kota Batam sesuai dengan hasil pleno yang dilakukan KPU Batam tersebut.
"Tetapi, apapun yang dilakukan anggota KPU Kota Batam, merupakan tanggung jawab diri pribadi mereka sendiri. Itu bukan kebijakan KPU Kota Batam, karena komisioner KPU Batam sudah non aktif sejak dikeluarkannya SK penonaktifan pada Rabu (30/4)," katanya. (HK/sut/fur)
Karena itu, ia menganggap pleno perbaikan yang digelar di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, ilegal.
"Pleno yang di KPU Batam pada 28 April lalu adalah sah. Di pleno itu semua saksi sudah menandatangani kecuali saksi PDIP, dan komisioner KPU Batam," Ujar Syahdan dalam jumpa pers, Rabu (30/4) malam di Hotel Harmoni One, Batam Centre.
Bahkan, Syahdan menuding jika pleno perbaikan hanya rekayasa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Itu karena pleno perbaikan tidak ada disebut dalam UU PKPU No 27 tahun 2013, tentang rekapitasi penghitungan suara.
"Di dalam forum, para saksi tidak bisa menjawab dasar hukum melakukan pleno perbaikan. Pleno perbaikan itu cuma pandai-pandai Panwaslu saja. Pleno perbaikan yang diadakan di KPU provinsi adalah Ilegal," tegasnya.
Kata Syahdan, sebelumnya KPU Batam telah melakukan konfirmasi ke KPU Kepri bahwa tidak ada permasalahan di KPU Batam. Atas dasar itu, KPU Batam menilai tidak perlu ada pleno perbaikan.
"KPU Batam sudah menjelaskan jika di sini (Batam) suasana kondusif. Semua prosedur sudah dilakukan," ujarnya.
Terkait terbitnya SK penonaktifan lima komisioner KPU Batam oleh KPU Kepri, Syahdan dengan santai menjawab kalau mereka tidak ada menerima surat penonaktifan dari KPU Kepri.
Sementara itu, sat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kepri Said Sirajudin terkait pernyataan Syahdan tentang sahnya pleno yang dilakukan KPU Batam, Said malah mempersilahkan KPU Batam untuk melakukan pengumuman atas rekapitulasi perolehan suara kota Batam sesuai dengan hasil pleno yang dilakukan KPU Batam tersebut.
"Tetapi, apapun yang dilakukan anggota KPU Kota Batam, merupakan tanggung jawab diri pribadi mereka sendiri. Itu bukan kebijakan KPU Kota Batam, karena komisioner KPU Batam sudah non aktif sejak dikeluarkannya SK penonaktifan pada Rabu (30/4)," katanya. (HK/sut/fur)
@
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten