informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

5 Komisioner KPU Batam Dipecat

KPU Batam Diminta Tak Melawan

BATAM HARI INI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara lima komisioner KPU Kota Batam. KPU Kepri meminta komisioner KPU Batam tidak mengambil sikap 'melawan' dalam menyikapi 'pemecatan' ini.
Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin mengatakan, SK tersebut diterbitkan pada Rabu (30/4) dengan nomor: 47/KPS/KPU-Prov-031/2014. SK penonaktifan itu akan dikirimkan kepada lima komisioner KPU Batam, Jumat (2/5) hari ini.

"Penonaktifan lima komisioner KPU Batam berdasarkan keputusan rapat. Besok (hari ini) SK-nya akan kita kirimkan ke Sekretariat KPU Batam," kata Said kepada wartawan di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Kamis (1/5) petang.

Sejalan dengan penerbitan SK tersebut, KPU Kepri juga mengeluarkan SK tentang pengambilalihan pelaksanaan tahapan lanjutan rekapitulasi perolehan suara parpol dan caleg Kota Batam. Kata Said, KPU Kepri Jumat ini menggelar pertemuan membahas penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara untuk parpol dan caleg kota Batam.

Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota KPU Kepri, Ridarman Bay meminta lima komisioner KPU Batam yakni M Syahdan, Ahmad Yani, Mulkan, Yudi Kornelis dan Jernih, tidak mengambil sikap 'melawan' terkait penerbitan SK penonaktifan mereka.

"Kita sekarang melihat, bahwa KPU Batam ini melakukan perlawanan, terhadap keputusan yang diabil oleh KPU Provinsi Kepri. Seharusnya, mereka (KPU Batam-red) melakukan instrospeksi diri. Jangan seolah-olah melakukan perlawanan," katanya.

Menurut Ridarman, KPU Batam seharusnya mengikuti peraturan yang ada. Lagipula, kata dia, kelima komisioner diberhentikan sifatnya sementara. Apabila, memang dalam pelaksanaan pengambilalihan oleh KPU Kepri tidak ditemukan adanya pelanggaran dan lainnya. Maka, lima komisioner tersebut akan dikembalikan kewenangannya.

"Hak mereka akan dikembalikan bila setelah dilakukan evaluasi tidak ditemukan adanya pelanggaran. Tetapi, apabila KPU batam memang melanggar ketentuan dan juga kinerjanya tidak baik, maka akan diambil tindakan pemberhentian secara tetap melalui mekanisme yang berlaku," katanya.

KPU Provinsi Kepri, lanjut Ridarman, merupakan KPU di daerah yang mengayomi dan juga menjaga agar KPU di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri dapat berkerja dengan baik dan profesional.

"Jangan melihat KPU Kepri ini sebagi musuh. Kita ini penyelenggra pemilu yang harus mengedepankan kebenaran dan keadilan serta menjaga netralitas demokrasi dalam penyelenggraan pemilu. Sehingga pemilu dapat berjalan kondusif dan baik," ucapnya.

Kata Ridarman, hari Kamis (kemarin) KPU Kepri tengah mengambil berkas-berkas dan data yang ada di Kantor KPU Batam.

"Tim kita dari Sekretariat KPU Kepri telah berangkat ke Batam untuk mengambil data dan berkas administrasi yang masih berada di KPU Batam. Saat ini masih mengunggu kelengkapan data jadi KPU kepri," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kepri telah menggelar rapat internal membahas terkait pengambilalihan tugas dan wewenang KPU Batam. KPU Kepri memutuskan mengambil alih tugas dan wewenang KPU Batam. Sedangkan komisioner KPU Batam, sementara dinonaktifkan.

"Dengan adanya permasalahan seperti ini. Maka, kami sudah putuskan untuk mengambil alih tugas dan wewenang KPU Kota Batam. Hal ini, disebabkan hingga saat ini proses rekapitulasi hasil pemungutan kota Batam tidak diselesaikan oleh KPU batam," jelas Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin dalam jumpa persnya di Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang, Rabu (30/4).

Ditegaskan Sirajuddin, KPU Kepri telah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat. Terkait keputusan apakah komisioner KPU Batam diberhentikan sementara atau langsung diberhetikan secara tetap, KPU Kepri masih menunggu rekomendasi KPU Pusat.

"KPU Kepri juga akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP). Serta, apakah nantinya yang dinonaktifkan hanya satu atau dua orang atau bahkan seluruhnya. Kita masih menunggu dari KPU Pusat," katanya.

Marsudi, Ketua Divisi Hukum KPU Kepri menambahkan, pengambilalihan tugas dan kewenangan KPU Batam serta menonaktifkan sementara komisioner KPU Batam, sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2009 terkait peyelenggara pemilu. Serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2014 dan diperkuat dengan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 331 Tahun 2014, terkait evaluasi kinerja penyelenggra pemilu baik KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota," kata Marsudi.

Dikatakan, hari Kamis (1/5) bisa menjadi hari terakhir komisioner KPU Batam, berkantor di Sekretariat KPU Batam di Sekupang, Batam.

"Kalau hari ini (kemarin), mereka (komisioner KPU Batam) masih bisa masuk kantor di KPU Batam. Tapi besok (hari ini), mereka tidak boleh lagi, karena besok (hari ini) pasti sudah menerima SK pemberhentian sementara dari KPU Kepri. Selanjutnya, untuk seluruh proses dan kebijakan KPU Batam diambil alaih oleh KPU Kepri," katanya.

"Nanti SK tersebut akan ditembuskan kepada stakeholder terkait. Hal ini dimaksudkan supaya semua pihak bisa tahu status komisioner KPU Kota Batam itu dan bisa mengontrol seluruh proses Pemilu di Batam selanjutnya," sambung Marsudi. (sut/btd)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

5 Komisioner KPU Batam Dipecat