Said Sirajuddin |
BATAM HARI INI – KPU Kepri resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 47/KPTS/KPU-Provinsi-031/2014 tentang pemberhentian sementara lima anggota KPU Batam. Bersamaan dengan itu, KPU Kepri juga menerbitkan SK Nomor 48/KPTS/KPU-Provinsi-031/2014, yang memutuskan pengambil alihan tugas dan wewenang KPU Kota Batam.
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan, SK tersebut akan dikirimkan ke KPU pusat, Jumat (2/5) hari ini. Dengan terbitnya SK itu, kata Said, apapun yang dilakukan M Syahdan dan kawan-kawannya bukan lagi tanggungjawab KPU.
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin mengatakan, SK tersebut akan dikirimkan ke KPU pusat, Jumat (2/5) hari ini. Dengan terbitnya SK itu, kata Said, apapun yang dilakukan M Syahdan dan kawan-kawannya bukan lagi tanggungjawab KPU.
”Dengan statusnya saat ini, maka itu akan menjadi tanggung jawab mereka sendiri,” ucap Said, Kamis (1/5).
Keputusan menonaktifkan para anggota KPU Batam itu, kata Said, merupakan upaya KPU Kepri sebagai koordinator penyelenggara pemilu untuk mengendalikan tahapan pemilu di Kepri.
Usai pemberhentian sementara tersebut, KPU Kepri dan Bawaslu akan melakukan evaluasi yang akan mengarah kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kepri.
“Jika memang dibuktikan tidak bersalah, maka status mereka akan direhabilitasi dan kemudian dijadikan permanen. Namun jika ditemui kesalahan, akan diberlakukan pemberhentian tetap,” ujaa Said.
Soal pleno rekapitulasi Kota Batam yang belum juga rampung, Said mengatakan akan segera mengatur ulang jadwal pelaksanaan pleno.
“Besok (Jumat, red) akan kami tentukan jadwal rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Batam,” jelasnya.
KPU pusat, kata Said, meminta KPU Kepri dapat segera menyelesaikan persoalan namun tetap mengikuti aturan. Namun, karena sudah terlambat, KPU Kepri baru akan ikut pada gelombang ketiga. (batampos/cr7)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ KPU Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten