BNNP Kepri Kembali Musnahkan Ratusan Gram Sabu |
BATAM HARI INI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 474 gram di ruang Tim Tindak BNNP Kepri, Nongsa, Selasa (13/5).
Barang haram tersebut milik tersangka M Nasir Bin Nur, warga Perum Gapura No 11,RT 06/RW 14, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
" Shabu yang dimusnahkan ini milik jaringan internasional yang disuplay dari Malaysia dan diedarkan di Batam oleh Nasir. Nilai sabu tersebut lebih kurang Rp 600 juta," kata Kabid Berantas BNN Kepri,Abdul Hasyim Pangabean, Selasa (13/5).
Ia menjelaskan pemusnahan ini dilakukan dengan melebur barang bukti dalam wadah drum mini berisi air mendidih, kemudian dimasukkan kedalam sefety tank BNNP Kepri, sedang sisanya sebanyak 114 gram digunakan untuk uji laboratorium dan barang bukti di persidangan .
Pemusnahan juga disaksikan aparat Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPPOM Kepri, Pengacara , dan tersangka Nasir.
" Sebelum dimusnahkan, dilakukan tes keaslian terhadap shabu tersebut dengan peralatan yang sudah disediakan, setelah dipastikan keasliannya baru dimasukkan ke dalam air panas mendidik agar barang tersebut larut setelah diaduk, lalu baru dibuang ke sefety tank ," ujarnya.
Tersangka M Nasir ditangkap BNNP Kepri, tanggal 28 April 2014 lalu setelah mendapat laporan dari warga. Saat dilakukan pengintaian, tersangka melakukan transaksi di Kampung Aceh. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pukul 14.30 WIB di Perum Gapura No 11 RT 06 /14 Mukakuning.
Atas perbuatannya, Nasir dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat(2)jo pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cw81)
Barang haram tersebut milik tersangka M Nasir Bin Nur, warga Perum Gapura No 11,RT 06/RW 14, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
" Shabu yang dimusnahkan ini milik jaringan internasional yang disuplay dari Malaysia dan diedarkan di Batam oleh Nasir. Nilai sabu tersebut lebih kurang Rp 600 juta," kata Kabid Berantas BNN Kepri,Abdul Hasyim Pangabean, Selasa (13/5).
Ia menjelaskan pemusnahan ini dilakukan dengan melebur barang bukti dalam wadah drum mini berisi air mendidih, kemudian dimasukkan kedalam sefety tank BNNP Kepri, sedang sisanya sebanyak 114 gram digunakan untuk uji laboratorium dan barang bukti di persidangan .
Pemusnahan juga disaksikan aparat Kejaksaan Negeri Batam, BNNP Kepri, BPPOM Kepri, Pengacara , dan tersangka Nasir.
" Sebelum dimusnahkan, dilakukan tes keaslian terhadap shabu tersebut dengan peralatan yang sudah disediakan, setelah dipastikan keasliannya baru dimasukkan ke dalam air panas mendidik agar barang tersebut larut setelah diaduk, lalu baru dibuang ke sefety tank ," ujarnya.
Tersangka M Nasir ditangkap BNNP Kepri, tanggal 28 April 2014 lalu setelah mendapat laporan dari warga. Saat dilakukan pengintaian, tersangka melakukan transaksi di Kampung Aceh. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pukul 14.30 WIB di Perum Gapura No 11 RT 06 /14 Mukakuning.
Atas perbuatannya, Nasir dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat(2)jo pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cw81)
@
Tagged @ Berita Batam.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten