BATAM CENTRE (HK) - Dua terdakwa pidana pemilu, Dori Hermanto dan Selamat Achmadi menghilang alias tidak ketahui keberadaanya. Demikian halnya, dua caleg yang ada hubungan dengan perkara tersebut yakni Abdul Azis dan Nuryanto juga susah dibungi.
Kasus Pidana pemilu terjadi di TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai. Saat itu kedua terdakwa atas suruhan kedua caleg melakukan pengerahan massa ke TPS tersebut untuk mencoblos caleg dimaksud.
Sebagaimana diketahui, Dori Hermanto divonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta, namun ia menyatakan banding. Tapi anehnya, sampai saat ini belum membuat pernyataan banding secara tertulis atau belum mengajukan memory banding.
" Kalau belum mengajukan memory banding, maka diartikan belum secara resmi menyampaikan banding," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron SH MH ke yang ditemui di kantornya, Selasa (13/5).
BATAM HARI INI-Yusron menegaskan sampai detik ini belum bisa dikatakan banding, dan hingga waktu 7 hari kedepan tidak diserahkan memory-nya, maka kasus tersebut dinyatakan inkrah.
" Kalau tidak banding, maka bisa disebutkan kabur," tegasnya.
Untuk itu, Yusron mengingatkan kepada anggotanya di lapangan, bila waktu pengajuan memory banding sudah lewat sementara tidak diajukan banding, maka ia meminta agar pihaknya segera melakukan eksekusi.
Senada dengannya, hakim yang juga Humas PN Batam , Cahyono SH MH mengatakan sampai detik ini terdakwa Dori Hermanto belum pernah mengajukan banding, hanya pernyataan di sidang tapi belum pernah di catatkan dan tidak ada tandatangan Dori.
" Kita belum pernah terima memory bandingnya, jadi belum dinyatakan banding," tegasnya.
Kalau dalam perjalanan, lanjut dia, yang bersangkutan tidak mengajukan memory banding hingga batas waktunya, maka yang bersangkutan harus dieksekusi.
Sejak Awal Menghilang
Sementara, Selamat Achmadi, Ketua KPPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, sejak memasuki masa persidangan 5 Mei lalu, hingga Selasa (13/5) belum terlihat hadir memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Sejak awal kasus ini disidang sampai hari ini, terdakwa tak pernah memenuhi panggilan sidang," tegas JPU Wahyu.
Sebagai Jaksa yang menangani kasus tersebut, ia mengaku berbagai upaya sudah dilakukan dalam menghadirkan terdakwa, tapi nyatanya terdakwa sudah menghilang.
" Kita sudah cari kemana-mana, bahkan dengan bantuan polisi, tapi tetap tak jumpa," ungkapnya.
Senada dengannya, Kajari Batam Yusron mengatakan perkara pidana pemilu punya batas waktu yang singkat, sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak, terutama dalam menghadirkan terdakwa.
" Ini perkara singkat, tapi kalau tidak ada kerjasama kita juga kewalahan menghadirkan terdakwa," katanya.
Namun, menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pencarian terdakwa hingga batas kadaluwarsa. Agar perkara tersebut bisa disidangkan. (ays)
Kasus Pidana pemilu terjadi di TPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai. Saat itu kedua terdakwa atas suruhan kedua caleg melakukan pengerahan massa ke TPS tersebut untuk mencoblos caleg dimaksud.
Sebagaimana diketahui, Dori Hermanto divonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta, namun ia menyatakan banding. Tapi anehnya, sampai saat ini belum membuat pernyataan banding secara tertulis atau belum mengajukan memory banding.
" Kalau belum mengajukan memory banding, maka diartikan belum secara resmi menyampaikan banding," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron SH MH ke yang ditemui di kantornya, Selasa (13/5).
BATAM HARI INI-Yusron menegaskan sampai detik ini belum bisa dikatakan banding, dan hingga waktu 7 hari kedepan tidak diserahkan memory-nya, maka kasus tersebut dinyatakan inkrah.
" Kalau tidak banding, maka bisa disebutkan kabur," tegasnya.
Untuk itu, Yusron mengingatkan kepada anggotanya di lapangan, bila waktu pengajuan memory banding sudah lewat sementara tidak diajukan banding, maka ia meminta agar pihaknya segera melakukan eksekusi.
Senada dengannya, hakim yang juga Humas PN Batam , Cahyono SH MH mengatakan sampai detik ini terdakwa Dori Hermanto belum pernah mengajukan banding, hanya pernyataan di sidang tapi belum pernah di catatkan dan tidak ada tandatangan Dori.
" Kita belum pernah terima memory bandingnya, jadi belum dinyatakan banding," tegasnya.
Kalau dalam perjalanan, lanjut dia, yang bersangkutan tidak mengajukan memory banding hingga batas waktunya, maka yang bersangkutan harus dieksekusi.
Sejak Awal Menghilang
Sementara, Selamat Achmadi, Ketua KPPS 19 Kampung Belimbing, Bengkong Sadai, sejak memasuki masa persidangan 5 Mei lalu, hingga Selasa (13/5) belum terlihat hadir memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Sejak awal kasus ini disidang sampai hari ini, terdakwa tak pernah memenuhi panggilan sidang," tegas JPU Wahyu.
Sebagai Jaksa yang menangani kasus tersebut, ia mengaku berbagai upaya sudah dilakukan dalam menghadirkan terdakwa, tapi nyatanya terdakwa sudah menghilang.
" Kita sudah cari kemana-mana, bahkan dengan bantuan polisi, tapi tetap tak jumpa," ungkapnya.
Senada dengannya, Kajari Batam Yusron mengatakan perkara pidana pemilu punya batas waktu yang singkat, sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak, terutama dalam menghadirkan terdakwa.
" Ini perkara singkat, tapi kalau tidak ada kerjasama kita juga kewalahan menghadirkan terdakwa," katanya.
Namun, menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pencarian terdakwa hingga batas kadaluwarsa. Agar perkara tersebut bisa disidangkan. (ays)
@
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten