Suasana perhitungan ulang surat suara di Kec. Bengkong |
BATAM HARI INI - Perhitungan ulang surat suara dari Kecamatan Bengkong yang digelar KPU Batam tiba-tiba dihentikan, dan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan, Kamis (24/4/2014) sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketua KPU Batam, M. Syahdan yang mencabut skorsing dan membuka kembali pleno, langsung mengumumkan bahawa perhitungan ulang surat suara yang sudah sempat digelar dihentikan dan ditunda tanpa batas yang tidak ditentukan.
Hal ini, lanjut Syahdan, dalam pengumuman yang dibuatnya merupakan hasil rapat antara Komisioner KPU dengan Panwaslu Batam. Sontak, para saksi langsung meneriaki supaya dilakukan pemilihan ulang.
"Perhitungan surat suara saya hentikan dan ditunda. Ini hasil rapat KPU dengan Panwaslu Batam," kata dia.
Semua Komisioner KPU dan Panwaslu Batam yang meninggalkan ruang perhitungan enggan memberikan penjelasan terkait penundaan perhitungan ulang surat suara tersebut. Dengan penuh pengawalan, mereka melenggang meninggalkan ruang pleno perhitungan menuju ruangan lain yang masih ada di komplek yang sama.
Di tempat terpisah, Yosdianto, saksi dari Partai Bulan Bintang, mengatakan keputusan yang diambil KPU dan Panwaslu Batam untuk menghentikan dan menunda perhitungan surat suara merupakan bukti gagalnya penyelenggara melakukan Pemilu di Batam.
"Ini bukti gagalnya KPU Batam dan jajarannya melaksanakan Pemilu di Batam. Sudah seharusnya dilakukan pemilihan ulang untuk tingkat DPRD Kota se-Kota Batam," kata dia, yang diamini beberapa saksi lainnya.
Editor: Dodo/Batamtoday
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten