TPA Punggur Batam |
PT BP Menghemat Uang Rakyat Rp. 4,3 M
BATAM HARI INI - Lelang proyek pekerjaan pengangkutan sampah Kota Batam Tahun Anggaran 2014, dengan nilai pagu Rp23,76 miliar menuai kontroversi. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi melalui media massa, terkait siapa pemenang lelang pengangkutan sampah tersebut.
Dalam pelelangan itu, dari 12 perusahaan yang ikut mendaftar secara elektronik, hanya empat perusahaan yang meng-upload penawaran, salah satunya adalah PT Bunga Permata (BP) yang menawarkan harga paling rendah, yakni di angka Rp18,59 miliar. Dan harga penawaran dari seluruh perusahaan peserta lelang yang meng-upload data dimunculkan di Website LPSE Kota Batam.
Sementara tiga perusahaan lain, yakni PT Royal Gensa Asih (RGA) hampir menyamai nilai pagu Rp22,9 miliar, PT Bumi Riau Bertuah Rp23,28 miliar dan PT Dwi Mitra Sarana Batam Rp23,45 miliar. Dengan angka yang diajukan oleh PT Bunga Permata itu, Pemko Batam jelas akan menghemat anggaran daerah senilai Rp4,3 miliar, dan penghematan anggaran ini bisa digunakan untuk pembangunan Kota Batam pada program yang lainnya.
Ironisnya, PT Bunga Permata yang muncul di peringkat 1 (satu) di lelang sistim elektronik LPSE dalam urutan perusahaan pelelangan pengangkutan sampah dengan harga terendah tersebut, oleh panitia lelang justru tidak dipilih sebagai pemenang lelang. Dengan kejadian ini, berbagai dugaan dan spekulasi pun muncul.
Hal ini diutarakan Nur Muhammad, HRD PT BP. Menurut Nur, pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian siapa pemenang lelang tender pekerjaan pengangkutan sampah Kota Batam tahun 2014 ini, karena pihak PT BungaPermata telah menerima surat 'Berita Acara Hasil Pelelangan' dari ULP Pemko Batam yang intinya memberitahukan bahwa Hasil Evaluasi dan Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi mencantumkan 'Calon Pemenang I' dan Berita Acara ini dikirim tanpa ada Tanda Tangan dari panitia POKJA XXI sebagai Pelaksana Pengadaan Jasa untuk pelelangan ini.
“Sampai saat ini kami masih belum tahu, siapa pemenang lelangnya. Sebab, jika melihat proses yang ada, seharusnya sudah ada tandatangan kontrak pemenang lelang untuk segera melakukan pengerjaan pengangkutan sampah. Karena masa penunjukan langsung (PL) oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) kepada salah satu perusahaan swasta akan habis pada tanggal 15 Februari ini,” ujarnya, Kamis (13/2).
Menurutnya, beberapa pihak menilai, PT BP yang secara penawaran terendah dan memiliki armada yang lebih lengkap untuk melayani pengangkutan sampah domestik, layak untuk diperhitungkan. Apalagi sudah terbukti dari jumlah tonase yang telah diangkut oleh PT BP pada periode 2013, melebihi target yang ditentukan dalam kontrak pengangkutan sampah DKP Kota Batam untuk wilayah 3 yang melayani 3 kecamatan, diantaranya Batuaji, Sagulung dan Sekupang.
Dengan ketersediaan 45 unit kontainer bin dan 15 unit becak motor roda tiga, lanjut Nur, PT BP merupakan satu-satunya mitra DKP di tahun 2013 yang melakukan metode pengangkutan sampah sesuai dengan SOP Pengangkutan Sampah Kota Batam yang dikeluarkan oleh Walikota Batam melalui Keputusan Walikota Batam Nomor : 388/HK/XII/2012 tentang Standar Operasional Prosedur SOP Pengangkutan Sampah.
Katanya lagi, disamping keseriusan dan komitmen yang telah dilakukan oleh PT Bunga Permata dengan berinvestasi 45 unit kontainer bin dan 15 unit motor roda tiga untuk mendukung pelaksanaan metode kerja sistem komunal ini demi kelancaran program kerja pemerintah, PT Bunga Permata juga turut mendukung program pemerintah lainnya, dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan di kota Batam, khususnya untuk mendukung pelaksanaan kerja PT Bunga Permata yang melibatkan kurang lebih 200 orang tenaga kerja yang menggantungkan hidup anak istrinya selama mereka bekerja di PT Bunga Permata.
Dikatakan Nur, bahwa pihaknya mengaku telah mengikuti tahapan pelelangan dengan benar, sesuai aturan yang ada. Namun dalam perjalanan ada indikasi kecurangan yang dilakukan pihak tertentu secara tersistem, yang tidak berpihak pada PT BP.
Ajukan Banding
Terkait dugaan ini, pihaknya telah melakukan banding dan mengirimkan surat keberatan, berikut melaporkan kepada LKPPI LPSE Pusat di Jakarta, APIP Daerah Kota Batam dan Pusat, termasuk kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) di Jakarta.
“Melihat indikasi yang merugikan negara ini, bahkan LPPNRI Pusat sudah melayangkan surat kepada Gubernur Provinsi Kepri, Kajati Provinsi Kepri, Kejari Batam, dan Walikota Batam,” urainya.
Nur menegaskan, seharusnya pihak terkait melihat masalah ini secara jernih dan obyektif, agar ke depan Batam menjadi percontohan pelelangan yang baik di Provinsi Kepri.
"Apalagi nilai tender yang kami ajukan, bisa menghemat anggaran negara senilai Rp4,3 miliar. Ini harus menjadi perhatian khusus,”tandasnya.
Di tempat terpisah, Walikota Batam, Ahmad Dahlan belum berhasil dikonfirmasi, lantaran pesan singkat (SMS) yang dikirim tidak mendapatkan jawaban.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, Suleman Nababan tidak memberikan komentar apa-apa, dikarenakan masalah tender pengangkutan sampah bukan kewenangan DKP. "Kalau soal itu, jangan lah ditanyakan ke Nababan. Karena sudah ada panitianya, jadi silahkan langsung ke yang bersangkutan yakni LPSE," ucap Suleman Nababan. (hk/lim)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten