informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Ada Saksi "Bodong" Di Rapat Sinkronisasi Perolehan Suara di KPU Kepri

Tegang di Kantor KPU Kepri
BATAM HARI INI - KPU Batam melegalkan serta memasukkan saksi bodong dari salah satu parpol, rapat pleno sinkronisasi perolehan suara parpol dan caleg yang dilakukan KPU Batam di KPU Kepri sempat ricuh bahkan nyaris rusuh.

Hal itu diawali dengan saling komplain terkait legalitas dan keabsahaan surat madat dari saksi parpol yang hadir dan masuk dalam rapat KPU Batam di KPU Kepri. Polemik pun timbul pada saat pengambilan keputusan dan kesepakatan akan dilakukan sinkronisasi dan cek data, karena sejumlah saksi ada yang sependapat dan ada yang tidak sependapat.

Ketua DPRD Batam yang juga Sekretaris DPD Demokrat Kepri, Surya Sardi, dan saksi PPP, Taufik Idris, menyatakan tidak setuju. Nah, saat ditanyakan keberadaan saksi PPP yang sebelumnya dihadiri dr Idawati, malah mempertanyakan saksi tersebut dan surat mandat yang diperoleh.

"Saksi PPP yang hadir dan memiliki surat mandat saya di sini, dia itu saksi bodong dan mandatnya palsu," ujar Idawati yang mengaku dapat mandat dari DPW Partai PPP.

Atas dasar itu, Taufik Idris tidak terima hingga adu mulut sesama saksi dalam rapat tersebut terjadi. 
Kepada BATAMTODAY.COM, saksi DPW PPP Idawati mengatakan, ‎jika surat mandat saksi Taufik Idris adalah bodong. Dia juga mengaku sangat menyesalkan tindakan komisioner KPU Batam, Mulkan, yang memperbolehkan yang bersangkutan masuk.

"Kami mempertanyakan kredibilitas komisioner KPU Batam, Mulkan, yang menerima dan merekomendasikan saksi dengan surat mandat bodong masuk ruang rapat," ujarnya saksi yang mengaku ditugaskan DPW ‎PPP karena pelaksanaan perhitungan sudah masuk ke tingkat pleno KPU Kepri. 

Di tempat terpisah, Taufik Idris membantah jika surat mandat yang dipegangmya bodong dan palsu. Dan dirinya masuk atas perintah Ketua DPC PPP‎, H. Mucklis Jamal, ‎serta Sekretaris PPP, Perwira Gatra.

"Mandat saya tidak palsu, saya resmi ditugaskan parpol dan menerima surat tugas dan mandat dari Ketua DPC melalui sekretaris. Dan saya datang karena pelaksanan rapat KPU Batam ini juga masih domainnya Kota Batam, hanya tempat aja yang berubah, dan saya juga kader partai dengan posisi wakil ketua,"ujar Taufik Idris.

Ditanya mengapa surat mandatnya tidak menggunakan cap, Taufik beralasn karena dirinya datang di menit terakhir, sehingga surat mandatnya tidak dicap oleh DPC PPP. Namun untuk mengklarifikasi sah tidaknya surat mandatnya, Taufik menyatakan dapat mengkonfirmasi langsung pada Ketua serta Sekretaris DPC PPP Kota Batam.

Sementara itu, selain Idawati, sejumlah saksi lain juga menentang pendapat Surya Sardi yang menyatakan agar tidak dilakukan sinkronisasi dan cek data dengan alasan, saat pleno di KPU Batam data banyak berubah hingga saksi tidak mau menandatangani.

"Dari rapat pleno KPU Batam, data sudah tidak sinkron, makanya kami minta dilakukan cek data dan sinkronisasi data, baru dilakukan penandatanganan berita acara. Tapi masih ada saksi yang tidak setuju, karena memang dia bermain dalam penggelembungan perolehan suara," ujar salah seorang saksi caleg dari DPD-RI.

Akibat kericuhan terebut, rapat sinkronisasi perolehan suara parpol dan calek tersebut deadlock, hingga kembali diskors hingga pukul 16.00 WIB, sampai ada keputusan rekomendasi dari Panwaslu Kota Batam.

Editor: Redaksi/Batamtoday



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Ada Saksi "Bodong" Di Rapat Sinkronisasi Perolehan Suara di KPU Kepri