informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Dua Aparat Kepolisian DiPecat Di Batam

BATAM HARI INI - Kapolda Kepri memberhentikan dengan tidak hormat dua anggotanya yang lari dari tugas (disersi) selama tiga bulan berturut-turut dalam upacara PTDH, Rabu (23/4). 
Kedua anggota tersebut adalah Brigadir Fredy Marbun Personil Ba Dit Pamobvit Polda Kepri dan Briptu Gigih Anastian, Personil Ba Bid Telematika ( TI ) Polda Kepri.

" Keduanya dipecat karena telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, karena tidak melaksanakan dinas tanpa keterangan," kata Humas Polda Kepri, Hartono, Rabu (23/4).

Menurut dia, dalam absensi tercatat keduanya telah bolos kerja lebih dari 30 hari berturut-turut. Fredy telah bolos selama 100 hari, sedangkan Gigih selama 230 hari. Sehingga dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolda Kepri Brigen Endjang Sutrajat.

" Namun saat upacara pemecatan keduanya tak hadir. Sehingga Kapolda Kepri hanya menerima atribut dan seragam Polri dari perwakilan dari Personil Bid Propam Polda Kepri," terang Hartono.

Hartono menyebutkan pemecatan kedua oknum polisi ini merupakan kali pertama selama tahun 2014. Namun demikian, masih ada beberapa anggota polisi yang masih dalam proses PTDH.

" Kalau tahun 2014 baru kali ini dilakukan pemecatan. Yang lain masih dalam proses. Cuma saya tak punya data siapa-siapa anggota yang masih dalam tahap itu," sebutnya.

Kapolda Brigen Endjang Sutrajad menyampaikan organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas -tugas pokoknya. Apalagi yang bersinggungan langsung dengan aspek kehidupan masyarakat.(hk/r/cw81)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Dua Aparat Kepolisian DiPecat Di Batam