BATAM HARI INI - Ketua Forum Desa Tertinggal dan Tertindas Tanjung Buntung, Abu Fahmi mengaku kecewa dengan kebijakan BP Batam yang menolak pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) salah seorang warga Tanjungbuntung.
Pelunasan UWTO dilakukan warga tersebut 9 Februari 2013. Sikap BP Batam tersebut menurut warga merupakan suatu tindakan diskriminasi.
Menurut Abu, kekecewaan warga Tanjung Buntung selama ini, karena mereka telah mengajukan pembayaran UWTO agar status lahannya legal tapi belum bisa. Pasalnya, lahan yang ditempati warga tersebut, berstatus hutan lindung. Sementara warga luar yang memiliki lokasi lahan yang tidak jauh dari lokasi warga Tanjungbuntung, justru disetujui BP Batam.
" Kenapa ada warga luar yang bisa melunasi UWTO tanggal 9 Februari 2014 tahun lalu. Tapi kami yang telah menempati lahan disini selama puluhan tahun, belum bisa membayar UWTO lantaran status lahannya masih tersangkut permasalahan hutan lindung, "katanya.
Menurut pengakuan Abu, ia mengetahui lunasnya UWTO orang tersebut, lantaran saat orang tersebut memasang tanda. Dimana ia dan warga Tanjung Buntung lainnya diperlihatkan PL dan UWTO nya sudah lunas.
"Kami heran, kenapa orang luar bisa melunasi UWTO nya, sementara kami belum juga bisa, ini jelas merupakan suatu bentuk tindakan diskriminasi yang dilakukan BP Batam terhadap kami "ucap Abu.
Dalam hal ini, Abu menuturkan, adapun luas lahan yang telah dibayarkan UWTO tersebut, sebesar 400 meter persegi. Dimana saat ini, warga Tanjung Buntung siap untuk melunasi UWTO selama 30 tahun.
"Kami masyarakat Tanjung Buntung, siap untuk membayar UWTO selama 30 tahun kedepan. Yang kami lebih kecewa lagi, orang tersebut bukannya orang Tanjung Buntung, tapi orang luar pula, "kesalnya.
Selama ini, warga Tanjung Buntung telah melakukan beberapa kali protes ke BP Batam tentang pembayar UWTO. Tetapi hasil yang diperoleh warga Tanjung Buntung, mereka mendapatkan SKB antara Pemko, BP Batam dan DPRD Kota Batam, dalam hal ini menurutnya mereka harus menunggu paduserasi selesai dulu.
"Selama ini kami sudah protes ke BP Batam, dan hasilnya keluar SKB yang menunggu paduserasi terlebih dahulu. Sampai kapan kami harus menunggu itu, "tanya Abu.
Sementara itu, Dwi Djoko Wiwoho Direktur PTSP dan Humas BP Batam menuturkan, bahwa tidak semua lahan di Tanjungbuntung termasuk ke dalam hutan lindung. "Tidak semua lahan disana masuk kedalam hutan wilayah lindung, "katanya saat dihubungi awak media.
Saat Haluan Kepri menanyakan terkait luasnya lahan yang tidak masuk dalam hutan lindung, ia tidak tahu persis, pasalnya harus lihat peta dulu.
"Lihat peta dulu baru saya tahu berapa luas lahan yang tidak termasuk kedalam hutan lindung, "pungkasnya.(hk/Byu).
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ BP Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten