Potret Ruli Di Batam |
Tarik PBB Rumah Liar
BATAM HARI INI - Rencana Pemerintah Kota Batam memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sejumlah rumah liar (ruli) di Batam dinilai sebagai upaya melegalkan ruli.
" Kebijakan ini, sama juga melegalkan ruli," ujar Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Batam, Bali Dalo SH yang dihubungi, Selasa (22/4).
Menurut Bali, meskipun dari aspek hukum, bukti pembayaran PBB bukan merupakan dokumen hukum, namun demikian pembayaran tersebut bisa menjadi salah satu bukti bahwa mereka punya pengakuan dari negara.
" Ini sama artinya, kita semakin membuka peluang, agar keberadaan ruli mempunyai legalitas. Pemko jangan melegalkan ruli. " katanya.
Pendapat senada juga disampaikan pengacara senior, Sutan J Siregar. Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan hukum yang harus dikaji ulang. Karena secara hukum, ini bisa diartikan sebagai upaya melegalkan ruli.
" Kita jangan mengejar keuntungan sesaat, kalau pada akhirnya menjadi persoalan di kemudian hari," katanya.
Ia memprediksi, dengan adanya kebijakan itu maka kedepan keberadaan rumah liar akan semakin menjamur. Tidak hanya lahan-lahan terbengkalai yang menjadi sasaran, tapi juga mengancam keberadaan hutan lindung.
" Kita harusnya menertibkan, jangan justeru memberikan peluang tumbuh suburnya ruli di Batam. Dengan adanya kebijakan itu, bisa-bisa Pemko Batam disebut sebagai pebisnis rumah liar," tegas pengacara yang aktif di IKBI ini.
Kesalahan Hukum
Karena itu, baik Bali Dalo maupun Sutan J Siregar secara kompak mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesalahan hukum yang dapat menjadi ancaman di kemudian hari. Untuk itu, secara tegas ia mengingatkan pemerintah agar mengurungkan niatnya menarik PBB dari ruli, karena tidak ada dasar penetapan yang jelas.
Sebagaimana aturan perundang-undangan, seharusnya PBB hanya bisa dipungut dari bangunan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, bukan semua bangunan yang berdiri.
" Seharusnya PBB hanya bisa dipungut dari bangunan yang jelas legalitasnya," pungkas Sutan J Siregar.
Terpisah, Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, meskipun Pemko Batam memungut PBB dari rumah liar, BP Batam tidak akan pernah melegalkan rumah liar sebagai tempat tinggal resmi.
" Kalau PBB itukan, pungutan pemerintah dari sesuatu yang legal. Itu filosofinya. Kalau ruli itu bukan legal tapi ilegal. Jadi, bagaimana pemerintah memungut dari tempat yang ilegal," ujarnya.
Karena itu, kata Djoko, BP Batam tetap menyatakan status ruli ilegal. Jika masyarakat yang membayar PBB minta lahanya dilegalkan, itu tanggungjawab Pemko Batam.
Djoko juga menjelaskan, bangunan ilegal terdiri dari rumah atau pun bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus hutan lindung, row jalan dan bukan masuk dalam kawasan perumahan.
" Intinya kalau bukan lokasinya, ya tidak boleh dibangun, "paparnya.
Mau Bayar
Sementara, para pemilik rumah liar tak keberatan jika harus membayar PBB asal lahan yang mereka tempati dilegalkan. Jika tidak, mereka menolak membayar PBB sebagaimana imbauan pemerintah.
" Saya setuju saja kalau pemerintah menarik retribusi PBB, tapi status lahan kami harus berubah jadi legal dong, "kata Niko Laka Amum Mama salah seorang warga ruli di Baloi Kebun.
Menurut Niko, apapun kebijakan pemerintah, ia sangat mendukung. Apalagi pajak PBB ini sangat menguntungkan masyarakat yang tinggal di perumahan liar.
"Tapi kalau kami tetap bayar PBB dan status rumah kami masih liar, buat apa. Mendingan seperti ini aja, saya sudah 20 tahun tinggal di sini dan tidak pernah bayar PBB, "ucapnya.
Menurut Niko, biasanya, untuk pembayaran PBB hanya diperuntukan buat perumahan dan daerah kavling siap bangun (KSB) dimana pembangunannya disertai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan untuk ruli, tidak ada IMB nya.
Bahar, warga ruli lainnya juga tak keberatan ditarik PBB oleh pemerintah. "Saya setuju saja kalau pemerintah memungut PBB dari rumah yang saya tempati. Sepanjang lahan yang kita tempati juga diperuntukan untuk masyarakat, "katanya.(byu/ays)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten