BATAM HARI INI - Petugas Bea dan cukai Batam sempat menahan warga negara Singapura bernama Zulkifli di pelabuhan internasional Batam Center sekitar pukul 20.20 WIB, Jumat (18/4) lalu karena membawa uang dalam bentuk dollar Singapura jika dirupiahkan mencapai 4,5 miliar.
Duit sebanyak ini kata Kepala Bidang BKLI Kantor BC Batam Susila Brata tanpa pemberitahuan untuk dibawah masuk ke Indonesia sebelumnya.
Nah, saat melintas di mesin X-Ray pelabuhan, duit yang dikemas dalam tas cukup besar itu terdeteksi.
Saat diperiksa ternyata jumlahnya sebanyak Rp4,5 miliar.
Tapi BC akhirnya melepas kembali sang pembawa uang tersebut setelah mengenakan denda dengan membayar Rp300 juta.
“Kami tidak punya wewenang untuk menahan tapi sudah kami laporkan semua ke PPATK terkait temuan ini,” kata Susila Brata kepada wartawan siang tadi (23/4).(bp/hgt/spt)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Bisnis
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten