Nelson Simanjuntak, Anggota Bawaslu RI. |
NASIONAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, akan segera turun ke Batam untuk melakukan investigasi mengenai pelanggaran massif, terstruktur dan menyeluruh dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif di Batam pada 9 April lalu.
"Kita sedang teliti laporan yang masuk terkait Pemilu Legislatif di Batam, apakah kita menurunkan sendiri atau diserahkan ke Bawaslu Provinsi Kepri atau Panwaslu Kota Batam," kata Nelson Simanjuntak, Anggota Bawaslu RI di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Namun, Nelson belum bisa memastikan kapan Tim Bawaslu akan turun ke Batam. "Kita tunggu hasil laporannya, apakah kejadiannya kasus perkasus atau pelanggaran yang terjadi secara menyeluruh. Karena perlakuannya akan berbeda," katanya.
Menurutnya, Bawaslu tidak akan terpaku pada waktu lima hari maksimal untuk menindaklanjuti pelanggaran Pemilu Legislatif di Batam."Kalau kita melakukan investigasi tidak akan terpaku setelah hari laporan, ini akan menjadi prioritas Bawaslu untuk menuntaskan," katanya.
Nelson menegaskan, Bawaslu sudah memiliki strategi atau kiat dalam mengungkap pelanggaran Pemilu, termasuk pelanggaran Pemilu Legislatif di Batam yang terjadi secara massif, terstruktur dan menyeluruh.
"Untuk mengungkap terjadinya pelanggaran pemilu di Batam itu tidak akan sulit, itu gampang. Kita sudah punya strategi untuki segera mengungkapnya," kata Anggota Bawaslu ini.
Namun, ia meminta semua pihak untuk bersabar dan memberi kesempatan Bawaslu untuk bekerja meneliti laporan pelanggaran Pemilu di Batam yang dilaporkan mantan Anggota KPU Batam Abdul Rahman.
"Jadi tetap kita lakukan penelitian terhadap laporan yang masuk. Nanti akan saya cek sejauh mana laporannya," katanya.
Nelson menjamin Bawaslu akan bekerja cepat untuk menuntaskan pelanggaran Pemilu. "Kalau ada dugaan keterlibatan KPU dan Panwaslu Batam dalam pelanggaran pemilu di sana. Dan ternyata Bawaslu Provinsi tidak bisa diselesaikan, tentu yang akan diturunkan dari Bawaslu Pusat. Nanti Bawaslu Pusat yang akan turun ke Batam," katanya.
Terkait pemilu ulang di Batam secara menyeluruh, Nelson menambahkan, tetap terbuka lebar. "Kita lihat hasil investigasi, kalau pelanggaran menyeluruh, bukan kasus per kasus bisa saja dilaksanakan pemilu ulang seluruhnya di Batam," katanya.
Seperti diketahui, pelanggaran Pemilu di Batam telah dilaporkan ke Bawaslu pada Senin (24/4) oleh mantan Anggota KPU Batam Abdul Rahman. Laporan pelanggaran Pemilu di Batam diberi tanda terima laporan : 038/LP/Pileg/IV/2004.
Rahman sempat bertemu dengan Ketua Bawaslu RI Muhammad selama 30 menit ditemani dua Anggota DPD RI. Pada kesempatan itu, Rahman menyampaikan setumpuk bukti-bukti sertifikat hasil Pemilu di Batam di 12 kecamatan. Bukti-bukti yang disampaikan Rahman tersebut akan disandingkan dengan bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu.
Rahman melaporkan KPU Batam ke Bawaslu, karena selaku penyelenggara pelaksanaan Pemilu Legislatif pada 9 April lalu di Batam membiarkan terjadinya pelanggaran bersfiat masif, terstruktur dan menyeluruh.
"Kita melaporkan penyelenggara pemilu, KPU Batam, di mana logislatik tidak disiapkan dengan baik dan berbagai aturan ditabrak. Disamping itu, KPU juga membiarkan terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan PPS, KPPS dan PPK," kata Rahman.
KPU Kota Batam selaku penyelenggara pemilu di Batam dinilai telah melanggar UU Pemiliu, antara lain pasal 49 ayat 2, pasal 52, pasal 56 ayat 3 dan lain-lain, serta Peraturan PKPU No. 26 Tahun 2013 pasal 31 ayat 5.
Bentuk-bentuk pelanggaran
Pelanggaran pertama, logistik yang seharusnya sesuai dengan kebutuhan ternyata oleh KPU Kota Batam tidak dilaksanakan antara lain di semua TPS se-Kota Batam tidak tersedia formulir Model C2 (catatan kejadian khusus) di TPS.
Pelanggaran kedua, saksi-saksi di semua TPS tidak diberikan salinan berupa : salinan DPT, DPTb, salinan DPK, salinan AT Khusus-KPU, formulir Model C, formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Alasan KPPS yang menyatakan salinan tersebut tidak ada untuk saksi ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran ketiga, semua saksi baik dari partai politik dan saksi DPD tidak diberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara lengkap dengan lampirannya.
Pelanggaran keempat, rapat pleno terbuka di PPS se-Kota Batam dimana saksi-saksi tidak diberikan data-data perolehan suara yang benar dan sah di TPS tidak sesuai dengan lampiran C1 berhologram adalah tidak sah.
Pelanggaran kelima, rapat pleno terbuka oleh PPS yang hanya berdasarkan C1 Plano (tally) yang dipegang penyelenggara (PPS), tetapi saksi-saksi partai politik dan DPD yang tidak memiliki data-data tersebut adalah tidak sah. Data-data perolehan suara yang dimaksud adalah lampiran Model C1 berhologam.
Pelanggaran keenam, berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara (Model D) tidak diisi dengan benar antara lain banyak yang tidak ditandatangani, data pemilih dan pengguna hak pilih (Model D-1) tidak diisi dengan benar.
Pelanggaran ketujuh, hak saksi terabaikan, dimana saksi seharusnya mendapatkan salinan Berita Acara Hasil Rekapitukasi Penghitungan Suara (Model D) dan Lampirean (Model D-1) tidak diberikan saat pleno tetap saksi harus menunggu 2-3 hari kemudian. Selama menunggu tersebut, berita acara dibuat oleh PPS diluar rapat pleno dan berarti tally dan kotak suara dibuka kembali oleh PPS du luar rapat pleno. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku diman saksi-saksi harus diberikan saat itu juga.
"Dari kenyataan di atas, penyelenggaraan pemilu di Batam telah melanggar semua ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penyelenggaraan Pemilu di Batam harus diulang secara menyeluruh karena terjadi pelanggaran pemilu yang masif, terstruktur dan menyeluruh," tegas Abdul Rahman, mantan Anggota KPU Batam ini.
Editor: Surya/Batamtoday
@
Tagged @ Nasional
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten