Suasana rekapitulasi perolehan suara Batam di KPU Tanjungpinang |
BATAM HARI INI - Rapat rekapitulasi perbaikan perolehan suara partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang dilakukan KPU Batam di KPU Provinsi Kepri, Selasa (29/4/2014) malam sekitar pukul 20.00 WIB, kembali deadlock atau buntu. KPU Batam enggan memandatangani berita acara hasil perbaikan rekapitulasi perolehan suara.
Keengganan KPU Batam itu sempat membuat kegaduhan di antara saksi sehingga rapat deadock. Sejumlah saksi parpol yang sebelumnya telah sepakat melakukan perbaikan rekapitulasi suara, protes dan mempertanyakan sikap KPU Batam yang tidak konsisten menjalankan rekomendasi Panwaslu Batam.
"Kami sangat menyayangkan tidak ditandatangani dan kembali deadlocknya pelaksanaan perbaikan perhitungan ini. Padahal dari awal kita sudah sepakat, tetapi kenyataannya deadlock seperti ini," ujar saksi dari PAN.
Saksi lainnya juga memrotes penolakan KPU Batam menandatangani hasil perbaikan rekapitulasi atas adanya keberatan dari saksi yang sebelumnya walk out dan tidak datang serta tidak mengikuti pelaksanaan perbaikan perolehan suara.
Karena deadlock, rapat sempat diskors ketua KPU Batam. Setelah skors dicabut, sejumlah saksi lainnya seperti dari Hanura, Demokrat, PDI-P, dan Gerindara, keberatan dan menyatakan pleno perbaikan yang dilaksanakan itu tidak benar serta menyatakan pleno KPU Batam yang dilakukan di Batam adalah yang benar.
Akibatnya, KPU Batam kembali menskors rapat dan menyatakan akan melakukan rapat dan permintaan rekomendasi KPU Provinsi Kepri.
Selanjutnya, setelah skorsing dicabut, Ketua KPU Batam, M Syahdan, kembali membuka forum rapat dan menyatakan rapat kembali ditutup dengan alasan akan berkoordinasi dengan KPU Kepri.
"Skor saya cabut dan rapat saya buka kembali. Dan dengan ini kami menyatakan, rapat hari ini terpaksa dihentikan menunggu koordinasi lagi dengan KPU Kepri. Rapat ditutup," kata Syahdan tanpa ada kejelasan.
Namun, atas masukan dari sejumlah saksi, anggota KPU Kepri, Arison, mencoba mengambil alih rapat dengan tujuan kesepakatan pelaksanaan pengamanan logistik dan hasil rekapitulasi pleno KPU Batam serta pengamanan perbaikan rekapitulasi perolehaan suara yang sudah dilaksanakan.
"Atas adanya pendapat saksi yang menyatakan, karena tidak ada keputusan dari rapat ini, sehingga hasil rekapitulasi perbaikan perolehan suara dan hasil rekapitulasi suara dari Batam agar dimasukkan ke dalam kotak suara, dan dititipkan di Mapolres Tanjungpinang," ujar Arison.
Hanya saja, saksi Hanura, Iwan Krisnawan, dan saksi Demokrat, Surya Sardi, kembali menyampaikan interupsi dan tidak setuju dengan penggabungan penyimpanan dan pengamanan hasil rekapitulasi pleno KPU yang dilakukan di Batam dan hasil perbaikan rekapitulasi KPU yang dilaksanakan di KPU Kepri.
"Kami tidak setuju dua hasil rekapitulasi ini disimpan dalam satau kotak. Kami menganggap pelaksanan rekapitulasi perbaikan ini tidak sah dan hasil rekapitulasi ini tidak boleh digabungkan," ujar Surya.
Sementara Iwan yang juga Ketua DPC Hanura Kota Batam, menyatakan, pelaksanaan perbaikan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan di KPU Kepri dianggap tidak sah serta ilegal. Karena atas rekapitulasi itu, suara caleg dan parpol Hanura banyak yang kurang dan hilang.
Sementara itu, saksi dari partai lainnya juga sempat keberatan dan menyatakan jika dari awal rapat pelaksanaan perbaikan rekapitulasi perolehan suara sudah disetujui oleh seluruh saksi.
"Dan setelah dilakukan koreksi, ditemukan begitu banyak kejanggalan dari pelaksanaan perhitungan di tingkat kecamatan dan pleno KPU sehingga sampai dilakukan penandatanganan oleh saksi partai Gerindra, PAN, dan Golkar," ujarnya.
Belum siap saksi dari PKS ini ngomong, Surya Sardi dan Iwan kembali menyela dengan mengatakan agar yang bersangkutan tidak terlalu banyak bicara sehingga pelaksanan rapat sempat seperti debat kusir. Akhirnya, Ketua KPU Kepri, Sadi Sirajuddin, menanyakan persetujuaan saksi untuk mengamanakan hasil rekapitulasi.
Di akhir rapat seluruh saksi akhirnya menyepakati pelaksanaan pengamanan hasil rekapitulasi perhitungan suara dengan membuatnya di dalam dua kotak, satu kotak untuk hasil rekapitulasi suara ala KPU Batam yang diduga sudah dimanipulasi, dan kotak kedua berisi hasil perbaikan rekapitulasi yang sudah dilaksanakan di KPU Kepri. (*)
Editor: Roelan/Batamtoday
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten