informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

KPU BATAM KIAN MEMANAS

KPU Batam yang dipagari kawat duri
Pleno Dihentikan Tanpa Batas Waktu 

BATAM HARI INI - Hari keempat sidang pleno, suasana di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam terasa mulai mencekam. 
Ratusan massa dari sejumlah partai politik, simpatisan dan saksi dari calon anggota legislatif (caleg) yang tak puas dengan kinerja KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Batam pun sudah 'panas'.

Pemicunya, sidang pleno lanjutan KPU Batam dengan agenda penghitungan ulang perolehan suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong diputuskan diskor sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sidang pun bubar. 

Persidangan pleno itu molor selama 1,5 jam, dari jadwal yang diagendakan yakni pukul 13.00 WIB. Namun, baru dibuka pukul 14.30 WIB, dan pukul 15.20 WIB sidang pleno itu kembali diskor. 

Skor terpaksa dilakukan karena ada permasalahan terkait mandat saksi parpol peserta sidang dan temuan adanya kotak suara yang kosong saat dilakukan penghitungan. Baru sekitar pukul 16.00 WIB, skor dicabut lagi. Hanya saja, usai pencabutan skorsing kedua rapat pleno pada pukul 16.20 WIB tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan dalam waktu hitungan detik kembali memutuskan, sidang pleno penghitungan ulang rekapitulasi suara Kecamatan Bengkong ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. 

"Sidang pleno dan penghitungan ulang surat suara hari ini ditunda, sampai ada pemberitahuan selanjutnya," kata Syahdan dengan tegas, sambil mengetuk palu dan kemudian berlalu meninggalkan ruang sidang.

Tak pelak, hal itu membuat semua peserta sidang yang baru duduk dalam ruangan sidang tersebut tercengang. 

Informasi yang diperoleh, saat terjadi skor rapat pleno pukul 15.10 WIB, keputusan skorsing tersebut disepakati KPU Batam dengan Panwaslu Batam usai keduanya melakukan musyawarah tertutup.

"Keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah antara KPU Batam dengan Panwaslu Batam, saat waktu skorsing tadi. Ini dampak dari ditemukan kotak surat suara yang kosong saat penghitungan surat suara. Sehingga persidangan pleno KPU Batam dihentikan untuk batas waktu yang tidak ditentukan," kata salah seorang ketua PPK yang enggan disebutkan namanya.

Suasana dalam ruangan sidang berubah riuh. Karena semua saksi dan peserta sidang kaget, lantaran tidak diberikan tenggat waktu untuk bertanya.

"Wah kacau sudah ini. Sampai kapan sidang pleno ini selesai? Capek, ribut, melelahkan dan tidak ada kejelasan. Kalau begini lebih baik pemilu diulang lagi saja, kacau, kacau, kacau..," ungkap seorang saksi parpol yang mengikuti pleno tersebut.

Saat sidang pleno berlangsung dan kemudian diskorsing, di luar Kantor KPU Batam, pihak kepolisian melakukan penjagaan dengan ekstra ketat. Di pintu masuk Kantor KPU Batam, mulai dari saksi, PPL, Panwascam, PPS, PPK bahkan wartawan didata satu per satu dan dimintai kartu identitas.

"Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban jalannya penghitungan ulang surat suara. Kita tidak mau kecolongan yang berakibat terganggunya proses sidang pleno ini," ujar Darmin, seorang perwira dari Brimob Polda Kepri yang berjaga di pintu masuk.

Saat penghitungan ulang surat suara dari Kecamatan Bengkong untuk DPRD Batam tersebut, juga tampak ratusan massa simpatisan parpol maupun simpatisan caleg berteriak-teriak menghujat Panwaslu dan KPU Batam. Mereka juga meminta KPU Batam menghitung kembali semua surat suara dari 12 kecamatan yang ada di Kota Batam. Seperti yang dilakukan untuk Kecamatan Bengkong dan Batam Kota.

Massa tidak bisa masuk, karena lokasi Kantor KPU Batam di pasang pagar kawat berduri dua lapis oleh polisi. Ratusan aparat keamanan terus bersiaga di area Kantor KPU Batam.

" Kami meminta KPU Batam dan Panwaslu Batam untuk berlaku adil. Kami minta semua kotak suara di 12 kecamatan Kota Batam ini untuk hitung kembali, seperti yang dilakukan terhadap Kecamatan Bengkong dan Batam Kota," kata koordinator aksi.

Kendati dihalangi kawat berduri dan penjagaan ketat, massa tetap mengancam akan masuk ke ruang sidang jika Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu tidak datang menemui massa.

" Suryadi Prabu..., keluar kamu..., kami mau lihat pekat darah mu. Kami tidak ingin pemilu ini gagal karena ulah kamu yang tidak wajar dan mau menang sendiri. Dari itu, keluar kamu... temui kami," hujat mereka, sambil teriakan hidup PDI.

Sementara itu, salah seorang caleg yang turut hadir untuk memantau proses persidangan pleno KPU Batam tersebut mengatakan, nampaknya rekomendasi Panwaslu itu harus di cabut dan KPU harus menetapkan hasil rapat pleno ini dengan segera. Sebab, dengan situasi seperti ini akan berdampak pada masalah yang lainnya.

"Kalau sudah seperti ini, bisa berantakan semuanya. Bisa-bisa suara saya hilang dan gagal menjadi anggota dewan," ujar sang caleg, yang mengaku memiliki peluang besar lantaran sudah menghabiskan duit hingga Rp600 jutaan itu.

Tinggalkan Kantor

Sementara itu, sekitar pukul 17.30 WIB, Ketua Panwaslu Batam, Surya Prabu dan Ketua KPU Batam, M Syahdan  terlihat meninggalkan Kantor KPU Batam. Mereka dikawal ketat pihak Kepolisian, yang diiringi nyanyian dari massa  yang diketahui dari PDI Perjuangan.

Belum didapat informasi apakah nyanyian tersebut dikarenakan di lokasi tampak Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri 

"Kita tidak ada bertemu dan belum ada membahas apa-apa terkait kunjungan Wakil Gubernur Kepri, Pak Soerya Respationo. Soerya datang ke sini urusan internal partai mereka, dan bukan membahas permasalahan ini," kata Surya Prabu saat diburu wartawan ketika hendak meninggalkan Kantor KPU Batam.
Surya Prabu menjelaskan, sampai saat ini, belum ada keputusan dan keterangan terkait skorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan tersebut.

Sedangkan terkait perangkat sidang yang terdiri dari kursi, meja dan sound system yang sudah tidak ada di ruang sidang, menurut seorang staf Sekretariat KPU Batam, hal itu terpaksa dilakukan karena menyangkut kesepakatan sewa-menyewa. 

"Kursi-kursi ini kan kita sewa pak, dengan kondisi seperti ini tidak mungkin kita melanjutkan sewanya," ujar staf itu tanpa ingin menjelaskan lebih lanjut. 

Terkait persoalan yang menimpa KPU Batam, Tibrani, selaku saksi dari Partai Golkar menyarankan, mengacu pada PKPU nomor 27 tahun 2013 pasal 45, bahwa untuk  pembuktian dalam penyelesaian keberatan sidang rekapitulasi itu dengan DA1. 

"Jika DA1 itu juga diragukan dan tidak diterima oleh Panwaslu serta  saksi partai, maka KPU bisa melakukan dibuktikan dengan menggunakan D1," katanya.

Karena itu, Tibrani mengaku tidak habis pikir, mengapa perangkat ruangan sidang dikosongkan dari ruang sidang.

"Sidang pleno belum tuntas,  tapi kursi, meja dan perangkat sidang lainnya sudah tidak ada lagi. Heran juga saya kok bisa jadi begini," katanya. 

Kata dia, dengan kondisi seperti ini, sudah saatnya KPU Provinsi Kepri dan Bawaslu Kepri ambil alih. Sebab, kata dia, apapun ceritanya,  tahapan Pemilu tidak boleh terhenti, karena bersifat umum untuk kepentingan bangsa secara nasional.

"Yang pasti, jika rekapitulasi suara tingkat kota terhambat, maka rekapitulasi suara tingkat provinsi dan tingkat nasional pun juga akan ikut terhambat," ujar pria yang pernah menjabat Ketua KPU Provinsi Kepri ini.(hk/nov)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

KPU BATAM KIAN MEMANAS