informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Surat Suara Di Batam Dihitung Ulang, Mungkinkah?

Di Kecamatan Bengkong dan Batam Kota 

BATAM HARI INI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, untuk menghitung kembali semua surat suara dari Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batam Kota. Hal itu untuk menyelesaikan sengketa perbedaan jumlah suara yang terjadi dalam sidang pleno yang digelar KPU Batam, Selasa (22/4).
Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu mengatakan, mengingat adanya temuan perbedaan jumlah data suara atau rekapitulasi suara dari PPK, maka pihaknya erekomendasikan kepada KPU Batam untuk menghitung kembali surat suara yang masuk dari kedua kecamatan tersebut.

"Penghitungan harus dilakukan mulai dari tingkat TPS, PPS dan PPK. Dari itu, kami rekomendasikan kepada KPU Batam untuk menghitung ulang seluruh suara dari Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batam Kota," kata Suryadi dengan tegas, di sela-sela sidang pleno penghitungan rekapitulasi suara di Kantor KPU Batam.

Ini langkah yang tepat, ujar Suryadi, sebagai solusi penyelesaian sengketa perbedaan jumlah suara yang terjadi dalam proses sidang pleno KPU ini.

Menurutnya, terkait dengan adanya temuan perbedaan jumlah data suara dalam rekapitulasi yang dibacakan komisioner KPU dalam sidang pleno ini sejak awal, maka disinyalir adanya permasalahan dan kecurangan dalam data tersebut.

"Kita banyak menemukan ketidaksesuaian data suara yang dibacakan komisioner  KPU, dengan data rekapitulasi suara yang ada pada saksi partai maupun data yang ada pada Panwaslu," ungkapnya.

Terkait rekomendasi pengulangan penghitungan surat suara tersebut, Suryadi mengatakan rekomendasi baru diberikan pada Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Batam Kota. Jika di tengah-tengah rapat pleno nanti kita temukan dan ada saksi yang juga keberatan, maka tidak menutup kemungkinan Panwaslu memberikan rekomendasi serupa," terangnya.

Suryadi menegaskan, semua suara dari kedua kecamatan ini harus dihitung ulang lagi dengan membuka semua kotak suara yang ada.

"Penghitungan dilakukan bukan hanya sekedar membacakan teli suara, tapi harus dihitung lembar per lembar suara," ujar Suryadi.

Selama proses rekapitulasi suara dari tingkat awal penghitungan, ungkap dia, Panwaslu juga meyakini bahwa penghitungan di teli suara juga sudah dimanipulasi.

"Teli ini, formulir C1 dan D1 tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena kita banyak menemukan dan mendapat laporan dari masyarakat, adanya pemalsuan dari dokumen tersebut," tukas Suryadi.

Sementara itu, Katua KPU Batam  Muhammad Syahdan mengatakan, untuk penghitungan ulang surat suara dari kedua kecamatan tersebut, dilakukan setelah KPU Batam menyelesaikan pembacakan rekapitulasi penghitungan suara kecamatan yang lain.

"Untuk perhitungan ulang dilakukan terakhir, setelah KPU Batam selesai rekapitulasi suara dari kecamatan berikutnya. Hasil penghitungan suara dalam sidang pleno sebelumnya akan dianulir dengan sendirinya," kata Syahdan, saat skorsing sidang pleno.

Sebelumnya, saksi dari PKB, Jeffry Simanjuntak juga sudah meminta KPU membuka ulang semua kotak suara, karena ada banyak perbedaan antara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan yang dibacakan dalam rapat pleno.

Ketua KPU Muhammad Syahdan mengakui ada perubahan data dalam rekapitulasi suara dari tingkat PPS. 

"Form C1 dari PPS itu sudah berubah semua. Jangan sampai kami kena getahnya," katanya. 

Suara Demokrat

Rapat rekapitulasi penghitungan suara dari Kecamatan Bengkong untuk DPRD Kota Batam dan DPRD Kepri diwarnai interupsi oleh para saksi dan Panwaslu. Hal itu terkait adanya penggelembungan dan perubahan jumlah suara antar caleg di internal Partai Demokrat.

Saat dibacakan rekapitulasi suara DPRD provinsi, anggota Panwaslu Batam, Sailendra Reza melakukan interupsi, atas adanya perbedaan data dengan jumlah suara yang mencolok. Yaitu antara Surya Makmur Nasution, caleg nomor urut 1 dengan caleg Karina nomor urut 3 dari Partai Demokrat, berdasarkan data yang dimiliki Panwaslu Batam.

"Interupsi pimpinan sidang, kok bisa suara partai Demokrat itu  sebanyak 696 suara, dan suara Surya Makmur itu sebanyak 2.939 sedangkan untuk suara Karina hanya 155 suara saja?" tanya Reza.

Dari data yang ada di Panwaslu Batam, ujarnya, jumlah suara Surya Makmur hanya 1.617 suara saja, suara Karina 1.121 suara, dan suara partai 463. 

"Namun jumlah total suara partai dan suara caleg kesemuanya benar," tambahnya.

Adanya interupsi dari Panwaslu Batam dan saksi partai tersebut, akhirnya disepakati peserta pleno dengan melakukan revisi di tempat. Suara caleg dan suara partai akhirnya diputuskan untuk disesuaikan dengan data yang ada di Panwaslu Batam.

Kemudian, sidang pleno rekapitulasi perolehan suara tersebut dilanjutkan untuk membaca rekapitulasi suara DPRD Kota Batam. Namun, ketika pembacaan perolehan suara di DPRD Kota Batam untuk Partai Demokrat, kembali Panwaslu Batam melakukan interupsi.

Karena ditemukan lagi perbedaan suara yang lebih menccolok lagi, yaitu dengan penggelembungan suara caleg dan suara Partai Demokrat hingga 2.000 suara lebih.

"Nah kok bisa total suara partai Demokrat mencapai 7374 suara? Sedangkan dari data yang kami miliki total suara Demokrat itu hanya 5725 suara. Begitu juga dengan perolehan suara 9 orang caleg Demokrat yang ada, semua berubah dan berbeda dengan data yang kami miliki dan dengan data para saksi partai miliki," ujar Suryadi Prabu, Ketua Panwaslu Kota Batam.

Dengan temuan yang mencengkan itu, sebagian saksi partai yang hadir protes keras dan meminta KPU Batam untuk  membuka kotak suara dari Kecamatan Bengkong tersebut, untuk dilakukan kembali penghitungan suara ulang.

"Kita mau rekapitulasi sidang pleno KPU Batam ini secara jujur, adil dan transparan," kata saksi dari partai PAN.

Akibat pengelembungan suara Demokrat tersebut, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara saksi partai terkait yang meminta agar kotak suara tidak di buka, karena dia merasa data itu sudah ditandatangani PPK dan para saksi partai.

Sementara itu, untuk rekapitulasi suara di Kecamatan Batuampar dan Kecamatan Lubukbaja yang tidak bermasalah, perolehan total suara DPR RI dari PDI-P unggul dengan meraup 5.110 suara, disusul Partai PAN dengan perolehan suara 4.017.

Di posisi ketiga, Partai Demokrat dengan 3.645 suara, dan Partai Gerindra di pososi keempat dengan 3.256 suara

Untuk suara caleg DPR RI terbanyak diraih Asman Abnur 3.254 suara, disusul Dwi Ria Latifa dari PDIP dengan perolehan 2.109. Untuk posisi ketiga diduduki Aida Zulaika Nasution dari Demokrat dengan 2.012 suara. Dan Nyat Kadir dari Nasdem di posisi kempat dengan perolehan 1.731 suara. Sementara Harry Azhar dari Golkar Azis duduk di posisi kelima dengan 1.495 suara

Perolehan suara DPD RI di Kecamatan Batu Ampar hasil rekapitulasi yang dibacakan, Ria Saptarika tertinggi dengan jumlah suara 5.222, disusul Djasarmen Purba dengan 3.150 suara. Posisi ketiga M. Nabil 3.077 suara, dan kempat Haripinto Tanuidjaja dengan perolehan 2.839 suara

Sementara perolehan suara untuk DPRD Provinsi Kepri, Partai PDIP kembali unggul dengan 6.353 posisi, disusul Partai Demokrat dengan 4.422 suara, Partai Golkar 4.046 suara. Dan selanjutnya Partai Gerindra 3.705 suara.

Perolehan suara untuk DPRD Kota Batam dari hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Partai Golkar unggul dengan perolehan 5.503 suara, disusul Partai PDIP dengan perolehan suara 5.126, Partai Demokrat 4.546 suara, Partai PAN dengan perolehan 2.573 suara, dan posisi kelima Partai Gerindra 2.208 suara. (vnr/ant)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Surat Suara Di Batam Dihitung Ulang, Mungkinkah?