BATAM HARI INI - Puluhan warga Pulau Galang yang selama ini menjadi pedagang di Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang mendatangi gedung DPRD Batam, Selasa (29/4).
Kedatangan mereka mengadukan tindakan Aseng dari PT Glory yang telah mengklaim lahan yang mereka tempati sebagai milik perusahaan itu. Mereka pun tergusur dari lahan yang sudah mereka tempati sejak 1998 lalu.
Padahal, kios bongkar pasang yang berada di lokasi tersebut, berdiri atas izin dari Pemko Batam melalui SK Walikota Nomor KPTS/120/HK/III/2013 tentang penunjukan pengelola pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Anehnya, tanpa pencabutan SK, pengusaha masuk dan menggusur masyarakat setempat, dan mulai melakukan pembangunan fisik di lokasi tersebut.
" Mereka datang dengan bantuan oknum aparat, mereka menakut-nakuti kami," ungkap Ketua Pengelolah Pantai Melur, Ikhsan usai mengadukan permalahan mereka ke Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov, kemarin.
Tak hanya melakukan penggusuran, lanjut dia, pihak pengusaha juga mengamankan dua warga setempat pada 17 April lalu, dengan tuduhan menggarap lahan pengusaha dan memagari kawat besi.
Wakil Ketua I DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov bereaksi keras atas intimidasi yang diterima masyarakat Galang itu. " Pemko harus turun tangan, melindungi masyarakatnya atas perlakuan pengusaha," ungkap Ruslan.
Menurut dia, Pemko Batam melalui Lurah dan Camat setempat harus melindungi masyarakat, karena selama ini keberadaan masyarakat secara legal yang didasarkan SK Walikota Batam. " Ini sama saja pengusaha mengangkangi SK Walikota Batam," katanya.
Parahnya lagi, lanjut Ruslan, tak hanya masyarakat yang jadi korban, tapi sejumlah aset daerah dari anggaran APBD dan APBN juga ikut dihancurkan oleh pengusaha.
Karenanya, Ruslan meminta secara tegas pemerintah melindungi masyarakat, dan meminta aparat keamanan untuk turun ke lapangan. (ays)
@
Tagged @ Warta Buruh
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten