informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Pungutan PBB Rumah Liar Batam

Walikota Batam saat memberikan bantuan kepada penghuni Ruli di Batam ?
Soal Penarikan PBB Rumah Liar

BATAM HARI INI - Wakil Walikota Batam Rudi berpendapat isu penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dari rumah liar di Batam tak perlu diperdebatkan. Alasannya, jangankan memungut, berencana saja belum. 
" Jangankan memungut, berencana saja belum," ujar wawako yang ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (23/4).

Rudi memastikan, hingga kini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam belum pernah merencanakan, apalagi memungut PBB dari rumah liar. Ini dibuktikan dengan belum adanya laporan yang masuk ke dirinya dari Kadispenda Batam terkait hal itu. Sehingga tidak perlu menjadi perdebatan serius di masyarakat.

Namun demikian, lanjut Rudi, berdasarkan aturan main, bahwa objek pajak yang dipungut pajaknya tidak serta merta disebut legal. Karena mereka membayar pajak bukan karena kepemilikan, tapi bisa juga karena pemanfaatan.

" Rekan-rekan (wartawan) juga harus tau, kalau objek yang ditarik pajak belum tentu legal," katanya.

Hanya Membaca UU

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Batam, Jefridin melalui Kasubag TU UPT PBB, Suziani menjelaskan Dispenda tidak pernah berencana memungut PBB dari rumah liar. 

Munculnya isu itu setelah pihak Dispenda membaca UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Dalam UU tersebut, dijelaskan pengertian objek pajak tidak mesti objek yang dimiliki atau dikuasai, tetapi termasuk objek yang dimanfaatkan. Sehingga, secara aturan dibenarkan memungut pajak dari rumah liar. 

Namun penjelasan itu diartikan banyak pihak bahwa Dispenda Batam akan memungut PBB rumah liar.  Hal itu kemudian menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat.

" Kita hanya membaca aturan, tapi justeru diartikan kita merenacanakan," kata Suziani kepada wartawan yang menemuinya di Lobby DPRD Batam.

Perlu Kajian

Anggota Komisi I DPRD Batam, Biliefman Sijabat menilai wacana penarikan PBB dari rumah liar sangat riskan, dan perlu dikaji lebih lanjut. Pasalnya, objek bangunan itu berada di atas lahan yang tidak jelas statusnya. Sehingga, hanya terkesan ingin memaksakan pemasukan pajak, tanpa memperhatikan aspek hukum.

" Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar PBB justeru merasa memiliki," ujar Biliefman.

Apalagi, menurut dia, rencana tersebut juga bisa diartikan bahwa pengelolaan lahan selama ini di BP Batam, coba dicampuri oleh Pemko Batam. "Kebijakan ini juga tumpang tindih, karena tidak bisa dinafikkan bahwa pengelolah lahan selama ini adalah BP Batam," katanya.

Ia juga menilai, jika kebijakan tersebut diberlakukan, Pemko Batam terlalu maju, dan bisa menjadi buah simalakama. Sebab, dengan adanya kebijakan itu, masyarakat yang tinggal di rumah liar merasa akan semakin kuat posisinya. (ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Pungutan PBB Rumah Liar Batam