informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Pemilu Legislatif di Batam Berpotensi Diulang Menyeluruh

Kantor Bawaslu Pusat
NASIONAL - Komisi Pemlihan Umum Daerah Kota Batam dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, karena selaku penyelenggara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April lalu di Batam membiarkan terjadinya pelanggaran bersfiat masif, terstruktur dan menyeluruh.

KPU Kota Batam selaku penyelenggara pemilu di Batam dinilai telah melanggar UU Pemiliu, antara lain pasal 49 ayat 2,  pasal 52, pasal 56 ayat 3 dan lain-lain, serta Peraturan PKPU No. 26 Tahun 2013 pasal 31 ayat 5.

"Kita melaporkan penyelenggara pemilu, KPU Batam, di mana logislatik tidak disiapkan dengan baik dan berbagai aturan ditabrak. Disamping itu, KPU juga membiarkan terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan PPS, KPPS dan PPK," kata Abdul Rahman, mantan Anggota KPU Batam, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Menurut Rahman, pelanggaran pemilu terjadi di 12 kecamatan di Batam, sehingga pelaksanaan Pemilu Legislatif di Batam harus diulang menyeluruh, bukan per TPS. "Jadi pelanggaran terjadi di seluruh kecamatan di Batam, sehingga pelaksanaan Pemilu di Batam harus diulang menyeluruh. Kita punya bukti sertifikat C1, dan sudah kita serahkan ke Bawaslu," katanya.

Salah satu bentuk pelanggaran, kata Rahman, misalnya terlihat pada Berita Acara PPS di Kecamatan Sagulung dan Batu Aji, formulir C1 tidak ada hologramnya, perolehan suara tidak dijumlahkan dan lain-lain.

"Bahkan, berita acaranya dibawa pulang ke rumah, dua-tiga hari baru hasilnya diberitahukan ke saksi. Kan harusnya dibuat di TPS, tapi ini dibuat di rumah. Jadi bagaimana kalau orang mau komplain, sementara kotak suara tidak boleh dibuat. Ada permainan di berita acara formulir C1-nya," ungkap Rahman.

Rahman sendiri menyempatkan untuk bertemu dengan Ketua Bawaslu RI, Muhammad, selama 30 menit. Pada kesempatan itu, Rahman menjelaskan mengenai pelanggaran Pemilu secara massif, terstruktur dan menyeluruh yang dilakukan oleh KPU Batam. Atas laporan tersebut, Ketua Bawaslu sependapat pelaksanaan Pemilu di Batam harus diulang menyeluruh di 12 kecamatan.

Laporan Abdul Rahman diterima petugas Bawaslu bermama Retno Eko M, dan diberi tanda terima laporan: 038/LP/Pileg/IV/2004. Laporan Rahman akan langsung ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari, dengan mengeluarkan rekomendasi Pemilu Ulang. Kasus pelanggaran Pemilu di Batam akan ditangani secara langsung oleh Bawaslu Pusat, dan tidak akan diserahkan ke Bawaslu daerah karena ada dugaan terlibat melakukan pelanggaran Pemilu.

Tim Bawaslu akan segera melakukan investigasi ke Batam untuk memverifikasi bukti-bukti pelanggaran Pemilu. Pada kesempatan itu, Rahman menyampaikan setumpuk bukti-bukti sertifikat hasil Pemilu di Batam di 12 kecamatan. Bukti-bukti yang disampaikan Rahman tersebut akan disandingkan dengan bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu.

Apabila hasil investigasi yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan menemukan berbagai bukti pelanggaran Pemilu di Batam secara massif, terstruktur dan menyeluruh, maka pelaksanaan Pemilu Legislatif akan diulang menyeluruh di 12 kecamatan di Batam

Bentuk-bentuk pelanggaran
Pelanggaran pertama, logistik yang seharusnya sesuai dengan kebutuhan ternyata oleh KPU Kota Batam tidak dilaksanakan antara lain di semua TPS se-Kota Batam tidak tersedia formulir Model C2 (catatan kejadian khusus) di TPS.

Pelanggaran kedua, saksi-saksi di semua TPS tidak diberikan salinan berupa : salinan DPT, DPTb, salinan DPK, salinan AT Khusus-KPU, formulir Model C, formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Alasan KPPS yang menyatakan salinan tersebut tidak ada untuk saksi ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran ketiga, semua saksi baik dari partai politik dan saksi DPD tidak diberikan berita acara pemungutan dan penghitungan suara lengkap dengan lampirannya.

Pelanggaran keempat, rapat pleno terbuka di PPS se-Kota Batam dimana saksi-saksi tidak diberikan data-data perolehan suara yang benar dan sah di TPS tidak sesuai dengan lampiran C1 berhologram adalah tidak sah.
Pelanggaran kelima, rapat pleno terbuka oleh PPS yang hanya berdasarkan C1 Plano (tally) yang dipegang penyelenggara (PPS), tetapi saksi-saksi partai politik dan DPD yang tidak memiliki data-data tersebut adalah tidak sah. Data-data perolehan suara yang dimaksud adalah lampiran Model C1 berhologam.

Pelanggaran keenam, berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara (Model D) tidak diisi dengan benar antara lain banyak yang tidak ditandatangani, data pemilih dan pengguna hak pilih (Model D-1) tidak diisi dengan benar. 

Pelanggaran ketujuh, hak saksi terabaikan, dimana saksi seharusnya mendapatkan salinan Berita Acara Hasil Rekapitukasi Penghitungan Suara (Model D) dan Lampirean (Model D-1) tidak diberikan saat pleno tetap saksi harus menunggu 2-3 hari kemudian. Selama menunggu tersebut, berita acara dibuat oleh PPS diluar rapat pleno dan berarti tally dan kotak suara dibuka kembali oleh PPS du luar rapat pleno. Hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku diman saksi-saksi harus diberikan saat itu juga.

"Dari kenyataan di atas, penyelenggaraan pemilu di Batam telah melanggar semua ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penyelenggaraan Pemilu di Batam harus diulang secara menyeluruh karena terjadi pelanggaran pemilu yang masif, terstruktur dan menyeluruh," tegas Abdul Rahman, mantan Anggota KPU Batam ini.

 Editor: Surya/Batamtoday



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Pemilu Legislatif di Batam Berpotensi Diulang Menyeluruh