informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Inilah Janji KPU dan Panwaslu Batam

Dapatkan info ter Update seputar P. Batam di : http://batamtoday.com
KPU dan Panwaslu Kota Batam saat menggelar konferensi
pers di kantor KPU Batam, didampingi KPU Provinsi Kepri pada
 Senin (28/4/2014) malam.
BATAM HARI INI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Batam menyatakan siap mengembalikan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dan DPRD Kota Batam sesuai dengan perolehan asli, setelah sebelumnya diduga ada pengelembungan dan penyusutan pada pleno terakhir, Senin (28/4/2014) siang.

Kesiapan kedua lembaga itu dinyatakan usai melakukan rapat internal bersama KPU Provinsi Kepri dan Bawaslu Provinsi Kepri di kantor KPU Batam, Senin (28/4/2014) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Rapat internal itu juga dilakukan karena para saksi partai politik (parpol) memrotes hasil pleno.

"Besok (hari ini, red) berita acara dan salinan form DB-1 akan diberikan kepada semua saksi parpol. Akan kami perbaiki datanya," ujar M. Syahdan, Ketua KPU Batam, dalam konferensi pers di lantai II kantornya, malam tadi.

Menurutnya, parpol yang merasa perolehan suaranya tidak sesuai atau ada kesalahan dapat mengisi formulir keberatan atau Form DB-2. Selanjutnya, KPU dan Panwaslu Batam akan melakukan kroscek data terhadap data parpol tersebut.

"Kalau mereka ada data, langsung dikroscek di tempat. Suara itu akan dikembalikan sesuai aslinya," ujar dia.

Sementara mengenai kericuhan yang sempat terjadi di ruang pleno pada siangnya, Syahdan menjelaskan, jika saat itu pihaknya meminta para saksi untuk menandatangani hasil pleno. Setelah palu diketuk, beberapa saksi melakukan aksi protes sehingga suasana dari yang kondusif berubah menjadi ricuh.

Memang, Syahdan mengakui, pihaknya belum menyerahkan salinan form DB-1 dan berita acara kepada para saksi. Namun, keterlambatan memberikan salinan form DB-1 dan berita acara itu karena suasana sudah tak kondusif.

"Seluruh saksi sudah menandatangani, kecuali saksi PDI-P. Tak diberikan salinan karena suasana tak kondusif," dalihnya.

Syahdan membantah jika KPU sengaja melakukan pengelembungan suara untuk caleg tertentu agar bisa mendapat satu kursi di DPD RI dan DPRD Kota Batam. Pengelembungan suara itu, kata Syahdan, hanyalah isu semata yang belum ada kebenarannya.

"Di sini (KPU Batam, red) hanya merekapitulasi perhitungan suara hasil pleno per kecamatan," dalihnya lagi.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu, membenarkan jika KPU telat memberikan salinan form DB-1 dan berita acara kepada para saksi. Hal itu juga yang membuat timbul dugaan adanya permainan.

Namun, katanya, KPU dan Panwaslu Batam bersama saksi akan melakukan pembenahan bersama saksi, hari ini, Selasa (29/4/2014). Semua data atau perolehan suara akan kembali dinormalkan sesuai dengan aslinya.

"Kalau ada perbedaan akan kita normalkan sesuai dengan aslinya," tegas dia.

Dia juga tak menyangka bakal terjadi kericuhan pada pleno akhir di KPU Batam. Sebab, menurutnya saat itu para saksi tinggal mengambil hasil rekapan perolehan suara dalam form DB-1 dan berita acara.

"Tadi malam (Minggu, 27/4/2014), pleno sudah selesai. Pikiran kita, pagi tadi (Senin, 28/4/2014) para saksi tinggal ambil hasil rekapan. Kita tak menyangka seperti itu," jelas dia, saat ditanyai ketidakhadiran Panwaslu Batam pada saat terjadi kericuhan di ruang pleno KPU Batam.

Panwaslu sendiri, kata Suryadi, sudah mendapat salinan form DB-1 hasil rekapan perolehan suara caleg se-Kota Batam. Sehingga, apabila ada yang bertanya atau melakukan kroscek data, pihaknya sudah siap untuk menjawab. 

Sebelumnya, Panawaslu Batam belum bisa menjawab pertanyaan banyak pihak lantaran belum memiliki data hasil rekapan pleno itu. "Intinya, masih ada kesempatan bagi para saksi untuk memperbaiki, besok (hari ini)," pungkas dia.

Dia meyakini tidak akan ada suara caleg yang hilang atau digelembungkan. Sebab, para saksi akan memiliki kesempatan melakukan perbaikan atau sinkronisasi sebelum di serahkan KPU Batam ke KPU Provinsi Kepri untuk diplenokan.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajudin, mengatakan, sudah melakukan klarifikasi langsung dengan KPU Batam. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh caleg melalui saksinya untuk klarifikasi apabila merasa dirugikan atau merasa dicurangi.

"Yang merupakan haknya akan dikembalikan. Silahkan diklarifikasi langsung," kata dia, sembari mengimbau masyarakat Batam bisa tenang dan kondusif.

Berbeda dengan penjelasan KPU Batam, saksi PKS, Fauji, menjelaskan kericuhan di ruang pleno terjadi karena KPU Batam memuculkan format baru untuk daerah pemilihan (dapil) I yang format sebelumnya sudah ditandatangani para saksi.

Format yang sudah ditandatangani oleh para saksi itu, kata Fauji, dinyatakan salah oleh KPU Batam. Namun anehnya, format yang dinyatakan salah itu tidak dimusnahkan atau tidak dibuat berita acaranya. Bahkan, ketika para saksi meminta format yang dinyatakan salah itu sama sekali tak diberikan oleh KPU Batam.

"Saya tanya di mana format yang salah itu, tolong dijelaskan dan dimusnahkan dan dibuat berita acaranya, eh, malah dipaksa tanda tangan format yang baru. Jelas saja saya protes," jelasnya.

Dia menilai, selama proses pleno, semua komisoner KPU Batam tidak ada yang profesional. Bahkan, masih jauh di bawah keprofesionalan PPS dan PPK. Pendapat yang disampaikan saksi PKS itu setelah mengikuti jalannya pleno di tingkat PPS, PPK bahkan KPU Batam.

"Sama sekali tak profesinal. Cara kerjanya tak jelas, banyak tunda-tunda dan selalu molor. Komisoner seperti ini tak layak dipertahankan," tegasnya. (*)

Editor: Roelan




@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Inilah Janji KPU dan Panwaslu Batam