informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Batam Rawan Penyelundupan Smartphone

 Smartphone
Terkait Smartphone Kena Pajak Barang Mewah

BATAM HARI INI  - Menteri Perindustrian, Muhammad Suleman Hidayat mengakui perlakukan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk telepon seluler pintar (smartphone) memicu maraknya penyelundupan. Salah satu wilayah yang rawan menjadi pintu masuk penyelundupan adalah Pulau Batam. 
"Unfortunately, Indonesia secara geografi gampang sekali dipakai untuk penyelundupan karena begitu banyak pelabuhan tikus," katanya, Rabu (9/4). 

Dia mengatakan banyak pelabuhan baik di Jawa dan luar Jawa yang dapat digunakan para penyelundup smartphone sebagai akses masuk. Hidayat mencontohkan pelabuhan Tangerang dan Batam sebagai salah satu pintu masuk barang selundupan. Dia tidak menyangsikan peran kepabeanan dalam mengawasi penyelundup ponsel pintar. 

"Tapi apa yang diawasi secara mendadak itu mungkin kemampuannya belum memadai."

Hidayat belum memastikan untuk meloloskan pemberlakuan PPnBM untuk telepon pintar. Saat ini Kementerian Perindustrian masih membahas secara internal dampak pemberlakuan PPnBM untuk telepon pintar. 

"Kami sedang kaji memakai angka. Eselon satu kami sedang merumuskannya." Saya sendiri berjanji mau menggunakan ini sebagai pekerjaan rumah menjelang (periode) selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kebijakan pengenaan PPnBM untuk smartphone ini bisa diwujudkan selama ada keinginan untuk membenahi sistem telekomunikasi di Indonesia. 

"Agar barang hasil impor ilegal tidak bisa dipakai di Indonesia," kata Bambang.

Kata Bambang, otoritas telekomunikasi harus mulai mengidentifikasi smartphone legal yang ada di pasaran. Salah satu caranya dengan mendata Internastional Mobile Equipment Identity atau IMEI, yang menjadi identitas sebuah smartphone secara universal. Dengan demikian, smartphone yang tidak memiliki IMEI harus dilarang beredar.

Menurut Bambang, lembaganya dan beberapa kementerian yang terkait akan memulai pembahasan aturan PPnBM untuk smartphone. Namun dia mengaku belum bisa menyebutkan jenis dan harga smartphone yang akan dikenakan pajak barang mewah. 

"Kami harus menganalisisnya terlebih dulu," ujarnya.

Wacana pengenaan PPnBM untuk smartphone sudah berkembang sejak pertengahan 2013 dengan alasan untuk mengerem impor. Nantinya, nilai PPnBM bergantung pada teknologi yang diterapkan. Artinya, semakin canggih sebuah smartphone, pajaknya semakin mahal. Selain impornya yang tinggi, pemerintah menilai pedagang dan masyarakat memersepsikan smartphone sebagai barang mewah sehingga harganya mahal. 

Pada 2013 impor produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet berjumlah 55 juta unit dengan nilai mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp33 triliun (dengan asumsi rata-rata per unit Rp600 ribu). Adapun perkiraan 15 persen di antaranya merupakan produk barang mewah.

Dengan pengenaan PPnBM 20 persen diharapkan akan ada pengurangan impor ponsel, komputer tablet, dan komputer genggam sebesar 50 persen. Dengan begitu, akan terjadi penghematan devisa sebesar US$ 1,8 miliar atau setara Rp2 0,6 triliun. Di samping itu akan ada potensi peningkatan devisa negara sebesar Rp4,1 triliun.

Importir Setuju

Di sisi lain, para importir menyatakan setuju dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPnBM terhadap produk ponsel dengan harga di atas Rp5 juta. Pemerintah juga diminta lebih menumbuhkan industri ponsel produk dalam negeri.

Ketua Asosiasi Importir Pedagang Ponsel, Alie Cendrawan, menyatakan bahwa pengusaha mendukung pemerintah mengenakan pajak sebesar 20 persen, bahkan 30 persen, pada produk gadget yang harganya lebih dari Rp5 juta.

"Sebenarnya, pemerintah mengenakan PPnBM 20 persen itu tepat. Dengan catatan, harus dibangkitkan industri dalam negeri," ujar Alie.

Usulan ini, ia melanjutkan, pernah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan beberapa tahun yang lalu. Alasannya, pengguna telepon seluler di Indonesia sudah mencapai 220 juta, baik untuk produk ponsel pintar (smartphone) maupun ponsel murah (low end).

"Smartphone sendiri pangsa pasarnya sudah 30-40 persen," kata Alie.

Asosiasi pun meminta agar beberapa produsen besar merakit ponsel di Indonesia. Ada beberapa manfaat yang bisa didapat Indonesia dengan perusahaan-perusahaan itu berekspansi di dalam negeri.

"Servis bagus, membuka lapangan kerja, dan yang paling penting itu alih teknologi," kata Alie.

Pemerintah, ia melanjutkan, diharapkan memberikan pajak kepada impor utuh produk ponsel, sedangkan ponsel yang dirakit di dalam negeri dibebaskan pajaknya. "Jadi, nanti akan ada perbedaan harga ponsel impor dan ponsel rakitan. Jadi, industri dalam negeri bisa bangkit dan hidup," kata dia.

Menurut Alie, pengenaan pajak 20 persen untuk produk smartphone akan berdampak pada kenaikan harga. "Kira-kira kenaikan bisa Rp1 juta. Jadi, smartphone yang harganya Rp5 juta bisa jadi Rp6 juta," kata dia.

Pengenaan pajak tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penjualan smartphone. "Tidak mungkin, karena pemakai smartphone adalah orang yang ekonominya mapan," kata dia. (hk/tmp/bis)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Batam Rawan Penyelundupan Smartphone