informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Menyoal Perolehan Suara Caleg

BATAM HARI INI – Bagi caleg yang sudah mendapatkan jumlah suara mencukupi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk satu kursi di dapilyang ditentukan, otomatis akan mulus melenggang sebagai anggota legislatif baik tingkat kota hingga RI. Namun bagi caleg yang perolehan suaranya kurang dari jumlah BPP yang ditentukan, maka suara yang diperolehnya akan masuk ke parpol dan dihitung sebagai sisa suara.

Nantinya sisa suara dari caleg dalam satu parpol yang tak memenuhi BPP akan diakumulasikan oleh parpol, dimasukkan dalam putaran kedua dan akan diadu dengan parpol lain untuk mendapatkan sisa kursi yang ada. Parpol mana yang sisa suaranya jadi yang tertinggi, dipastikan satu calegnya lagi yang akan mendapatkan satu kursi tambahan.

Hal tersebut dijelaskan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Muhammad Syahdan kepada Batam Pos dikantornya, Minggu (20/4) sore.

“Suara caleg itu kan diakumulasikan jadi satu oleh parpol. Misalnya saja parpol A mendapatkan suara sebanyak 20 ribu sedangkan BPP yang ditentukan adalah 10 ribu. Maka dipastikan parpol A akan mendapakan dua kursi. Apabila parpol A tadi suaranya hanya 18 ribu, sedangkan BPP nya adalah 10 ribu, maka satu caleg dipastikan dapat 1 kursi,” ujar Syahdan, panggilan akrabnya.

Sedangkan caleg satunya yang suaranya kurang dari BPP maka akan masuk sisa suara ke parpol. Sisa suara itulah nantinya yang akan diadu diputaran kedua antar parpol.

Seperti di Dapil V DPRD Kota Batam yakni Batuaji, Sekupang dan Belakangpadang. Data yang didapat Batam Pos dari KPU Batam, total suara sah dari tiga Kecamatan tersebut sebanyak 120.147. Sedangkan kursi yang harus diperebutkan sebanyak 12. Untuk mengetahui berapa harga satu kursi pastinya untuk di Dapil V Kota Batam caranya adalah total jumlah suara sah dibagi dengan jatah kursi di Dapil V. Kalau ditotal 120.147 dibagi jumlah kursi 12 dapatnya satu BPP untuk Dapil V adalah 10.012.25.

Dibawah jumlah perolehan suara tersebut di Dapil V kota Batam, dipastikan caleg belum bisa melenggang ke legislatif dengan otomatis. Ia harus bertarung di putaran akumulasi sisa suara total dengan parpol lainnya.

Seperti PDIP di Dapil V tingkat Kota Batam meraup suara sebanyak 20.345. Otomatis dua caleg PDIP di dapil V dipastikan dapat dua kursi. Seperti juga Gerindra di Dapil V tingkat DPRD Batam mendapatkan jumlah suara sebanyak 17.308. Otomatis Gerindra mendapatkan satu kursi. Sedangkan sisa suara Gerindra yang tak memenuhi BPP sebanyak 7.308 akan diadu keputaran ke dua sisa suara antar parpol.

Begitu juga dengan Golkar yang mendapatkan suara 12.190, serta PPP 10.693 dan Demokrat sebanyak 14.825  juga dipastikan mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Batam.

Sedangkan parpol lainnya yang mendapatkan jumlah suara di bawah BPP yakni harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi, seperti Nasdem sebanyak 9.889, PKB 5.025, PKS 6.389, PAN 9.470, Hanura 6.731, dan PKPI 5.905  masih berkesempatan mendapatkan kursi melalui putaran kedua yakni jumlah terbanyak parpol dengan sisa suara yang didapat setelah dikurangi jumlah BPP.

Meskipun jumlah suara yang didapat sedikit, kalau dalam peringkat, parpol tersebut masuk dalam lima besar atau sesuai jatah kursi yang ada, maka akan berhak mendapatkan satu kursi tambahan. (BP/gas)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Menyoal Perolehan Suara Caleg