BATAM HARI INI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Batam kembali menutup kasus politik uang diduga dilakukan calon anggota legislatif (calef) yang bertarung pada Pemilu 9 April lalu.
Setelah kasus politik uang GT, SS, dan VK, kini giliran EK caleg PPP dari dapil V (Sekupang, Batuaji dan Belakangpadang) yang ditutup kasus politik uangnya. Alasannya, sama yakni tidak cukup bukti.
Keputusan untuk menutup kasus tersebut setelah Panwaslu membahasanya bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu (penegakan hukum terpadu).
" Unsur pembuktian tidak cukup, kita tidak bisa melanjutkan kasusnya," ujar Pokja hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu Kota Batam, Syailendra Reza yang dihubungi, Minggu (20/4).
Saksi pelapor, yakni Ali Amran dari FPI Batam, lanjut Reza, tak bisa memberikan membuktikan adanya dugaan politik uang terhadap caleg yang bersangkutan. Pasalnya, ia tidak melihat langsung kejadiannya tetapi hanya mendengar penjelasan dari masyarakat.
" Pelapor hanya mendengar penjelasan orang lain, bukan melihat atau mengalami langsung," ungkap Reza.
Begitu juga saksi lain yang dihadirkan, termasuk orang yang disebutkan tim sukses Eki Kurniawan, juga membantah kalau ia sebagai tim sukses. Sehingga tak ada bukti kuat adanya money politik.
Berdasarkan catatan Haluan Kepri, Panwaslu menerima 7 laporan, kasus politik uang. Namun baru tahap penyelidikan, kasus tersebut tiba-tiba dihentikan. Hingga kini baru satu kasus dugaan politik uang yang terus berlanjut dan sudah didaftarkan ke Pengadilan yakni caleg untuk DPRD Kepri dan DPRD Batam yakni AZ dan NR.
Diambil Pelapor
Sementara itu, mengenai barang bukti (BB) yang kasusnya dihentikan, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Batam, Suryadi Prabu menegaskan hanya bisa diambil setelah rangkaian pelaksanaan Pemilu rampung, dan pengambilannya hanya bisa diambil oleh pelapor.
" Sesuai ketentuan, diambil setelah rangkaian Pemilu selesai dan diambil oleh pelapor atau pihak bersangkutan," ungkap Suryadi Prabu.
Penegasan Suryadi tersebut, sebagai jawaban atas desakan dari Masyarakat Independen Pemantau Pemilu (MIPP) yang meminta agar sejumlah BB dalam kasus dugaan politik uang yang sudah ditutup, dikembalikan. Pasalnya, mereka ingin melaporkan kembali kasus tersebut ke Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Pusat.
Anggota MIPP Batam, Hubertus LD sebelumnya mendesak Panwaslu mengembalikan BB dalam kasus SS dan GT, ini setelah kasus dugaan politik uang sepasang suami-isteri ini ditutup.
" Kita minta BBnya dikembalikan, kita mau melaporkan ke Panwaslu Kepri dan pusat," ujar dia.
Desakan pengembalian BB ini muncul, karena dipicu rasa ketidakpuasaan sejumlah aktivis LSM di Batam atas penutupan kasus dugaan money politik SS dan GT. Karena menurut mereka, bukti adanya money politik sangat jelas, apalagi aksi money politik itu tertangkap tangan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, aksi keduanya (SS dan GT) dipergoki oleh masyarakat di dua tempat yang berbeda. Sehingga menurutnya, bukti yang ditemukan sangat cukup untuk melanjutkan kasus itu ke Kepolisian hingga ke Pengadilan.
"Apa kurangnya? pelapor dan saksi masyarakat sudah memberikan keterangan," tanya Huber kesal.
Jika melihat itu, menjadi pertanyaan aktivis LSM sebenarnya kasus pelanggaran Pemilu seperti apa yang bisa berlanjut prosesnya hingga ke meja hijau, karena dari sekian banyak dugaan pelanggaran yang dilaporkan hanya 1 kasus yang lanjut hingga ke kepolisian dan sekarang sudah di daftarkan ke pengadilan untuk disidangkan. (HK/ays)
@
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten