Ilustrasi Pecandu Narkoba |
BATAM HARI INI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan tahun 2014 sebagai ‘Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba’. Pasalnya, penyalahgunaan narkoba di tanah air semakin memprihatinkan dan semakin mengkhawatirkan.
Demikian dikatakan Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, MH, di sela-sela pertemuan bagi penyalahguna dan pecandu yang melapor yang diadakan BNNP Kepri, Rabu, (16/4) di Gedung Nasional, Belakang Padang.
“Pencanangan ini penting, karena selama ini pengguna dianggap sebagai pelaku, bukan sebagai korban. Ada perbedaan persepsi dari masyarakat kepada penyalahguna narkoba sebagai sampah masyarakat. Seharusnya, seperti orang sakit yang harus disembuhkan sehingga perlu ada kesamaan sudut pandang terhadap penyalahguna narkoba sebagai upaya untuk mengurangi peredaran narkoba,” terangnya.
Dijelaskannya, Kepri merupakan daerah urutan 2 tertinggi dari sisi prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia. Jika merujuk pada visi Misi BNN yaitu Indonesia Bebas penyalahgunaan narkoba 2015 maka waktu yang tersisa hanya tinggal satu tahun lagi, hal itu akan terasa sangat berat jika para pecandu dan penyalahguna Narkoba masih takut untuk melaporkan diri ke BNN mapun ke institusi penerima wajib lapor (IPWL).
“Ini sudah menjadi aturan resmi bahwa pengguna narkoba memang wajib melaporkan diri kepada negara melalui IPWL, supaya ada tindakan rehabilitasi. Sayangnya hingga saat ini kesadaran pengguna narkoba untuk melapor diri tersebut masih sangat rendah dengan berbagai alasan. Hingga pada akhirnya sebagian besar dari mereka justru ditangkap aparat kepolisian dan pada akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Kami harapkan pengguna narkoba tidak takut untuk melaporkan dirinya sebagai pecandu/pemakai/pengguna narkoba,” harapnya.
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kepri, Drs Ali Chozin Apt, M.Si berharap agar kesempatan mendapatkan rehabilitasi dari negara melalui program wajib lapor, dimanfaatkan betul oleh para pengguna narkoba ilegal.
“Sebab dengan tindakan rehabilitasi yang benar maka pengguna narkoba bisa melepaskan diri dari obat laknat tersebut. BNN telah menyadari, bahwa pengguna narkoba bisa pulih melalui program rehabilitasi, bukan dipenjara,” jelasnya.
Ali Chozin juga menjelaskan bahwa kegiatan pertemuan bagi penyalahguna dan pecandu yang melapor bertujuan untuk menyelamatkan pengguna Narkoba yang saat ini masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan mereka, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada IPWL agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi, sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali.
Senada dengan itu, dr. Zalmah, penanggung jawab IPWL Rumah Sakit Daerah Embung Fatimah juga menginformasikan bahwa pelayanan bagi pecandu yang melaporkan diri kian membaik, data mereka dijamin kerahasiaannya, tidak dipungut biaya dan tidak hanya itu, setelah pengguna narkoba datang dan mengikuti program IPWL maka akan mendapatkan kartu IPWL.
“Silahkan para pecandu melaporkan diri, akan kami terima dengan tangan terbuka. Kartu IPWL tersebut merupakan kartu lapor diri sepanjang pasien aktif mengikuti program terapi rehabilitasi. Namun demikian bukan berarti pecandu dan penyalahguna dapat membawa obat-obatan terlarang diluar prosedur pengobatan yang dijalaninya, sebaiknya pengguna mau dibantu untuk sembuh dari ‘penyakitnya’, tidak hanya menggunakan IPWL untuk menghindari sanksi hukuman (penjara) saja,” ungkapnya.(hk/fhy/r)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Sosial Kemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten