Walikota Batam "Ahmad Dahlan" |
BATAM HARI INI - Panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sagulung mengimbau warga yang membawa handpone caumberea untuk tegas melarang calon memilih untuk membawa kamera atau ponsel berkamera ke kotak suaara.
Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari praktik politik uang atau paket lainnya. Bahkan larangan itu sudah jelas melanggar peraturan yang ada.
" Kita akan mengimbau kepada warga ponselnya dititipkan ke petugas PPS, atau tidak usah bawa ponsel sama sekali sewaktu mencoblos," kata Safaruddin, setelah dipertanyakan soal ponsel, kemarin itu.
Dia juga menegaskan, tidak ada larangan bagi warga untuk membawa ponsel ke kota. Apalagi yang memiliki fitur kamera.
Namun dia mengakui, motif orang yang memotret bermacam-macam itu biasa. Akan tetapi bisa sekedar mendokumentasi untuk kepentingan pribadi maupun diperlihatkan orang tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dukungannya.
Makanya, hasil jepretannya itu juga bisa dijadikan "voucher" yang bisa diuangkan pada salah satu caleg atau parpol yang dipilihnya.
Pasalnya sudah jelas, bahwa larangan untuk membawah ponsel berkamera itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. (cw71)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ KPU Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten