Surat suara |
BATAM HARI ESOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam memberikan batasan waktu untuk PPK tingkat Kecamatan menyelesaikan Pleno penghitungan suara sampai hari Rabu (16/4). Sehari setelahnya atau Kamis, hasil pleno PPK harus sudah sampai di tangan KPU Batam.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Batam pokja logistik, Mulkan Siregar kepada Batam Pos, Senin (14/4) malam.
“Intinya kami dari KPU harus mendapatkan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara baik dari PPS maupun PPK. Lewat dari tanggal 17 belum juga dikirim ke kami berarti proses pleno bisa dikatakan molor,” tegas Mulkan.
KPU sendiri usai mendapatkan hasil rekapitulasi dari PPK, akan menghitung ulang. KPU Batam diberikan batasan waktu pleno rekapitulasi surat suara hingga 12 hari lamanya sejak diterima rekapitulasi pleno dari PPK.
Selanjutnya nanti KPU Batam akan mengirimkan hasil pleno rekapitulasi surat suara kepada KPU Provinsi. Setelah itu selama tiga hari, KPU Provinsi yang akan melakukan pleno rekapitulasi surat suara yang akan dikirimkan ke KPU Pusat.
Selanjutnya KPU Pusat pada 9 Mei nanti atau kurang lebih dalam waktu sebulan, akan mengumumkan hasil pleno untuk Provinsi Kepri maupun Kota Batam. Caleg siapa saja yang mendapatkan kursi akan terpampang dan diumumkan di KPU Batam usai pengumuman keluar dari KPU Pusat. (BP/gas)
@
Tagged @ Batam Hari Esok
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten