informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

ANDA WARGA BATAM, DAFTARKAN DIRI ANDA SEBAGAI PEMILIH

BATAM HARI INI -- Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Batam sudah ditetapkan sebanyak 715.544. Namun untuk saat ini jumlah tersebut bertambah lagi sebanyak 20 ribu berdasarkan data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Batam pokja DPT, Ahmad Yani Lamintang kepada Batam Pos di kantornya, Kamis (21/3) sore.

Tambahan jumlah pemilih sebanyak 20 ribu yang dimaksud Yani adalah, warga yang mendaftar setelah ditetapkan jumlah DPT yang ada. Artinya sebanyak 20 ribu warga nantinya akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Yani menegaskan, sampai saat ini KPU masih membuka kesempatan bagi warga Batam yang belum terdaftar di DPT masih bisa mendaftar hingga batas akhir 25 Maret ini. Persyaratannya cukup mudah. Tinggal bawa KTP dan keterangan domisili dari RT-RW setempat. Persyaratan tersebut bisa diserahkan ke PPS di kelurahan ataupun langsung  ke KPU Batam.

Nantinya warga yang masuk dalam DPK tetap disamakan dengan pemilih yang masuk dalam DPT. Kalaupun sampai batas akhir masih ada warga yang belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya, Yani menegaskan, mereka masih bisa diberikan hak pilih .

“Namanya adalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKT). Kalau ingin hak pilihnya tetap bisa digunakan di TPS pada 9 April mendatang, warga yang belum terdaftar sama sekali tetap bisa mencoblos di TPS dengan syarat mencoblosnya adalah 1 jam sebelum waktu pencoblosan ditutup atau berakhir dengan tetap memperhatikan ketersediaan surat suara di TPS mereka mencoblos.

Pemilih yang masuk kategori DPKT, saat akan mencoblos satu jam sebelum pencoblosan ditutup wajib membawa identitas diri berupa KTP, surat keterangan domisili dari RT-RW setempat. Bisa juga menunjukkan Paspor atau KK. Pemilih DPKT hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat domisili ia tinggal. Diluar alamat tak diperbolehkan. Kalaupun ternyata di TPS tempat mencoblos sudah tak tersedia surat suara, maka pemilih DPKT akan dialihkan oleh PPS ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara.

“Kami dari KPU tak boleh menghilangkan satupun hak warga negara Indonesia untuk menggunakan hak suaranya. Makanya ada ketentuannya tersendiri. Siapapun orangnya kalaupun memang bisa menunjukkan identitas diri sesuai aturan KPU maka tetap bisa menggunakan haknya,” tegas Yani.

Yani mengatakan, tambahan sebanyak 20 ribu DPK saat ini masih belum final karena masih dalam tahap verifikasi. Kalaupun nantinya ternyata sudah fix, berarti jumlah pemilih di Batam mencapai 735.445 pemilih. (bp/gas)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

ANDA WARGA BATAM, DAFTARKAN DIRI ANDA SEBAGAI PEMILIH