BATAM HARI INI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengumumkan bahwa batas pelipatan surat suara akan ditambah lima hari kedepan atau tepatnya sampai hari Selasa (25/3) nanti. Artinya pelipatan surat suara mundur hingga lima hari dari batas waktu yang ditargetkan pada hari Kamis (20/3).
Penambahan waktu lima hari untuk pelipatan surat suara serta verifikasi ulang sebagai bahan berita acara menurut komisioner KPU Batam, Mulkan Siregar, terkait terlambatnya surat suara dari pusat sampai ke Batam. Padahal daerah lainnya sudah jauh hari surat suaranya sudah datang.
“Itulah kenapa kami harus membuat kebijakan mengulur waktu lagi hingga lima hari ke depan? Kami tak ingin setelah surat suara selesai dilipat dan hendak dibuatkan berita acara akan timbul permasalahan lainnya mengenai jumlah surat suara yang tak sesuai, berapa yang rusak dan berapa yang cacat tapi masih bisa terpakai,” ujar Mulkan, panggilan akrabnya. (BP/gas)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ KPU Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten