informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Mahasiswa & Nelayan Di Batam Diciduk Gara-Gara Ekstasi

BATAM HARI INI -- Satnarkoba Polresta Barelang menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi sejak Rabu (12/2) lalu. Mereka adalah As,20 dan Hs, 25 dua warga pulau Sekanak Rt01/Rw04 Belakangpadang.

Usut punya usut, satu pelaku yakni As adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam dan Hs adalah nelayan di pulau Sekanak. Nilai  6.820 butir ekstasi ini lebih dari Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono melalui Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Jefri Syam mengatakan, penangkapan dua pengedar Narkoba ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari warga.

“Sudah lama dapat informasi keberadaan mereka. Anggota akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap mereka di Tanjungriau bulan Februari lalu,” ujar Jefri.

As dan Hs mengaku menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi. (Batampos/eja)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Mahasiswa & Nelayan Di Batam Diciduk Gara-Gara Ekstasi