informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

BARANG BUKTI 20 MILIAR DIMUSNAHKAN DI BATAM

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Rp20 MBATAM HARI INI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis senilai Rp20 miliar di PT Desa Air Cargo Batam, kawasan Pengelolaan Limbah Industri, KPLI Kabil , Rabu (12/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 51.097 butir ekstasi berlogo 'Nike' dan sabu-sabu seberat 3,356 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri 24 Februari 2014 lalu, dengan tersangka oknum polisi Bripka NR dan MAA alias AL bin M.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat(2), pasal 137 huruf a dan b UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3 atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman mati.

" Narkoba yang kita dihancurkan ini merupakan bagian dari barang bukti yang kita sita dari pengungkapan kasus Bribka NR dan MAA 24 Februari lalu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Agus Rohmad di sela pemusnahan, kemarin.

Barang bukti 51.097 butir ekstasi berlogo 'Nike' dan sabu-sabu seberat 3,356 gram  dimusnahkan dengan cara dibakar pada suhu 500 C menggunakan Mesin Incenerator DACB milik PT Desa Air Cargo Batam.

Selain dimusnahkan, kata Agus, sebagian dikirim ke Laboratorium Forensik Medan untuk diteliti kandungannya. Jumlah yang dikirim sebanyak 804 butir ektasi berlogo seven. Sedangkan yang dikirim ke Pengadilan Batam sebanyak 36 butir ektasi logo seven dan nike. Sementara shabu dikirim ke laboratorium Forensik Medan sebanyak 210 gram dan Pengadilan Negeri Batam 30 gram.

Pemusnahan itu disaksikan PN Batam, Kejari, BNNP Kepri, BP POM Kepri, Bapedalda Batam dan Kapolsek Nongsa. (hk/cw/71)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

BARANG BUKTI 20 MILIAR DIMUSNAHKAN DI BATAM