BATAM HARI INI-Kapal tanker Eagle Prestige milik PT Masa Batam masih 'dikuasi' oleh orang tak dikenal (OTK). Padahal, perusahaan sudah memberitahukan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Polresta Barelang.
"Kita masih tetap bersabar untuk menunggu langkah nyata yang akan dilakukan oleh PN dan kepolisian," ujar Kuasa Hukum PT Masa Batam, Rusli kepada Haluan Kepri.
Menurut Rusli, PN melalui Panitera Muda (Panmud) PN Batam, Teguh tidak mengakui adanya melakukan tindakan penyitaan lapangan. Dan turunnya stafnya ke lokasi, merupakan tindakan yang tidak resmi.
"Ketika tidak resmi, tetapi kenapa tidak ada upaya dari PN untuk mengusir orang-orang yang menguasai kapal itu," ujar Rusli dengan nada bertanya.
Namun sayang, Panmud PN Batam, Teguh belum mau memberikan keterangan terkait penyitaan lapangan itu sendiri. Teguh meminta waktu beberapa saat kepada Haluan Kepri, sembari meyakini akan membahas permasalahan penyitaan kapal tangker bernilai Rp25 miliar tersebut.
Begitu juga dengan pihak kepolisian. PT Masa Batam tidak terima dengan adanya OTK yang 'menguasai' kapal. Namun bukan berarti, PT Masa Batam harus memberikan perlawanan dengan menurunkan massa juga.
"Kita yakin bahwa negara kita ini merupakan negara hukum. Jadi kejadian ini sudah kita laporkan ke Polresta Barelang," ujar pengacara bertubuh kecil ini.
Sebelumnya, PT Masa Batam sebagai pemilik kapal tanker Eagle Prestige yang disita Pengadilan Negeri (PN) Batam merasa dirugikan. Perusahaan khawatir karena pasca penyitaan, kapal itu dikuasai oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
" Kami tidak tahu, siapa orang-orang yang 'menguasai' kapal itu. Bagaimana kalau ada barang-barang di kapal itu hilang, siapa yang akan bertanggung jawab? Jika itu terjadi, tentu kami yang rugi," ujar Direktur PT Masa Batam, Yusrin kepada wartawan ketika meninjau kapal yang disita PN belum lama ini. (HK/doz)
@
Tagged @ Berita Batam.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten