BATAM HARI INI - Komisi IV DPRD Kota Batam mengusir perwakilan Manager HRD PT SMOE dan rombongan, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi, Rabu (19/3/2014).
Pengusiran yang dilakukan Wakil Ketua Komisi IV, Udin P Sihaloho, itu dikarenakan pihak perusahaan tidak memberi ruang penyelesaian masalah terhadap dua tenaga sekuriti, Mujiran dan Deni --yang di-PHK namun tidak diberikan uang pesangon.
Dua tenaga sekuriti ini sudah bekerja lama dan tidak dipermanenkan. Malahan di-PHK. Dan mereka tidak mempermasalahkan dipermanenkan atau tidak, namun seharusnya ada pesangon untuk mereka," terang Udin kepada wartawan setelah menyuruh hengkang perwakilan PT SMOE.
Udin menambahkan, sebelumnya dua tenaga sekuriti ini sudah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Selanjutnya, Disnaker mengeluarkan anjuran agar pihak PT SMOE memberikan pesangon kepada dua orang tenaga sekuriti tersebut.
Namun, kata Udin, dalam rapat tadi manajemen PT SMOE yang dihadiri Manager HRD, Herry dengan Helmi, dan pengacaranya Firdaus, malah memperlihatkan sikap kearogansian perusahaan.
"Yang saya sesalkan, saat bertanya ke HRD-nya, si pengacara ini terus yang menjawab dan tidak memberi ruang. Dia (Firdaus) malah mengatakan tidak perlu dibahas di rapat dan meminta langsung ke PHI saja," kata Udin kesal.
Menurut Udin, fungsi pengacara di saat rapat dengar pendapat hanya mendampingi, bukan memutuskan. "Di sini malah terlihat keputusan ada di tangan pengacara. Setiap pihak HRD ingin menyampaikan pendapat, selalu dipotong pengacara tersebut. Ini yang saya sesalkan," kata Udin lagi.
Kekecewaan Udin akhirnya berujung terhadap pengusiran perwakilan PT SMOE dan membubarkan RDP yang juga dihadiri pihak Disnaker Batam. "Saya sangat kecewa dengan sikap pengacara tersebut. Beberapa kali dicoba mencarikan jalan supaya bisa diselesaikan di sini, malah pengacara tersebut selalu menekankan akan melanjutkan ke PHI," kata Udin lagi.
Dia menegaskan, upaya legislator untuk membantu mencarikan jalan penyelesaian bukan karena masalah tahun ini tahun politik dan bukan pencitraan, tapi mesti memikirkan nasib rakyat kecil.
"Kalau sampai ke PHI, tentu tidak akan selesai dua minggu atau tiga minggu. Apa perusahaan akan menggantung nasib karyawan seperti ini? Malah kita juga meminta berapa pihak perusahaan bisa mengeluarkan pesangon, namun masih mengatakan tidak bisa dan melanjutkan ke PHI," jelas Udin. (*)
Editor: Roelan/Batamtoday
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ DPRD Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten