informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Warga Negara Malaysia Diciduk Di Batam

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerjasama dengan Imigrasi Batam membekuk enam warga Malaysia yang diduga sindikat pencurian data dan pembobol kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sejumlah bank di Indonesia.
Pembobol ATM Bank di Indonesia

BATAM HARI INI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerjasama dengan Imigrasi Batam membekuk enam warga Malaysia yang diduga sindikat pencurian data dan pembobol kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sejumlah bank di Indonesia.

Keenam warga asal Jiran itu dicokok di Pelabuhan Feri Batam Centre, Jumat (28/2) lalu.
"Kita menduga keenam rekanan ini merupakan kelompok cyber crime atau pembobol rekening nasabah bank melalui ATM yang sudah lama beroperasi di Batam. Soalnya, berdasarkan pemeriksaan dokumen paspor ditemukan cap bahwa mereka sudah tiga kali masuk Batam," kata Rafli, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Senin (3/3) di aula kantor tersebut. 

Rafli menyebutkan, keenam WN Malaysia itu, sesuai paspor milik mereka; Lee Che Kheng dengan nomor paspor PP A3179353, Ong Lung Win PPA3200581, Khor Chee Sean PPA30185501, Ooi Choo Aun PPA320060051, Teo Chen Pen PPA31791340, serta Saw Hong Wuu dengan nomor paspor 31489764. 

"Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Pasir Gudang Malaysia, hari itu sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Rafli. 

Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Batam di Pelabuhan Batam Center, Roy Fajar Widanarko menambahkan, penangkapan keenam WN Malaysia itu setelah Imigrasi Batam mendapatkan informasi informasi dari Subdit Direktorat dan Penindakan ada enam orang DPO Mabes Polri masuk Batam. 

"Informasi kami dapatkan dari Direktorat Imigrasi dan Mabes Polri bahwa ada DPO yang berasal dari luar negeri, yang sedang berada di Batam sejak Rabu (26/2) lalu," kata Roy.

Roy menceritakan, keenam WN Malaysia itu tidak muncul bersamaan di Pelabuhan Feri Batam Centre. 

"Mulanya, mereka muncul satu persatu dengan jarak 10 menit saat pemeriksaan paspor. Agar tidak mencurigakan, mereka kami layani sesuai prosedur dan kita buat seolah-olah tidak ada masalah," jelasnya.

Setelah adanya perintah dari Tim Mabes Polri, papar Roy lagi, barulah keenam pelaku dicegah. 

"Lalu mereka kami tahan sementara dalam Pos Imigrasi, sambil menunggu tim Mabes Polri menjeput mereka. Setelah tim Mabes Polri datang, mereka lansung digeledah dan dikumpulkan semua barang-barang bawaannya sebagai barang bukti. Kemudian, tim Mabes Polri langsung membawa mereka ke Jakarta," tutur Roy.

Sementara itu di Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengekspose keenam warga Malaysia itu. Mereka diduga kuat sindikat pembobol mesin ATM sejumlah bank, salah satunya Bank BCA di empat rumah sakit di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dirtipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pengungkapan sindikat pencurian data atau pembobolan kartu ATM berawal dari laporan BCA dengan nomor LP/212/II/2014 pada 25 Februari.

"Mereka beraksi di Bandung, Jakarta, Medan dan terakhir di Batam," katanya.

Pelaku ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi di Pelabuhan Batam ketika akan melintas ke Singapura dan Johor Baru, Malaysia.

Arief menjelaskan pelaku tersebut beraksi di empat rumah sakit, yakni Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (8/2), Rumah Sakit Pondok Indah (13/2), Rumah Sakit Husada (14/2) dan Rumah Sakit Borromeous, Bandung (15/2).

Dia memaparkan pengungkapan itu dimulai dari rekaman CCTV pada 8-15 Februari, yakni pelaku menggunakan skimmer dan kamera untuk merekam data strip magnetik pada kartu ATM.

"Kamera merekam nomor pin pemegang ATM asli. Dari empat lokasi pencurian data, terjadi penarikan ilegal dana nasabah ATM tanpa mengetahui siapa yang mengambilnya," katanya.

Kemudian pada 21/22, lanjut dia, pelaku menarik uang setelah menggandakan kartu ATM dan memperoleh uang tunai.

Arief mengatakan uang hasil aksinya tersebut telah diubah nilainya ke dalam mata uang lain, di antaranya 6.000 dolar AS, 3.000 dolar Singapura, 600 Bath Thailand dan Rp26 juta atau total nilai Rp726 juta.

Barang bukti yang disita di antaranya, 11 unit telepon genggam, 14 buah kartu sim, iPad, laptop, 24 kartu atm/visa dan enam buah paspor.

Dari kasus tersebut, penyidik menemukan indikasi pencurian data, pencurian uang yang dan pencucian uang.

Pencurian data, yakni penggandaan kartu atm palsu milik nasabah BCA, ilegal akses, pencucian uang, yakni mengubah nilai uang curian tersebut ke mata uang negara lain.

"Setelah mengambil uang, diperoleh uang tunai dan ditukar beberapa mata uang asing, ini letak pencucian uangnya," katanya.

Karena itu, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Buru 15 Pelaku Lain 

Badan Reserse Kriminal Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menangkap sisa pelaku sindikat pencurian data dan pembobol ATM asal Malaysia. Dari 21 orang yang diduga tergabung ke dalam sindikat tersebut, baru enam orang yang telah ditangkap. Sementara itu, 15 orang lainnya masih buron.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak PDRM mengenai tindak pidana ini. Kami akan berkirim surat untuk mengirimkan data pelaku yang belum ditangkap," kata Arief.

Arief menjelaskan, polisi telah mengidentifikasi 21 pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV. Angka ini terdiri dari 18 pria, dua orang perempuan dan seorang anak-anak. Sementara itu, enam pelaku yang telah ditangkap petugas keseluruhannya adalah pria. (hk/kcm/ant/vvn)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Warga Negara Malaysia Diciduk Di Batam