informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Pencuri ABG Di Batam Tertangkap

Pencuri ABG tertangkap
BATAM HARI INI - Aparat Polsek Batuaji menangkap dua anak yang masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG) masing-masing berinisial Ap (14) dan Ta (16) karena diduga mencuri sepeda motor di kawasan Aviari, Batuaji, Senin (3/3). 
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Ketiga sepeda motor yang disita tersebut antara lain Yamaha Mio BP 5366 FJ, Honda Beat BP 2563 GG dan Honda Revo BP 4918 FE. 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Batuaji. Kedua pelaku mendapatkan perlakukan khusus karena masih di bawah umur. 

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya nekad mencuri karena tak punya uang lagi untuk makan. Sementara orang tua mereka sibuk bekerja di Singapura. 

Kepada penyidik, Ta mengakui perbuatannya. Selama beraksi, ia sudah menjual tiga unit sepeda motor dengan harga mulai dari Rp450 ribu hingga Rp2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk makan dan foya-foya. Setelah uang habis, mereka kembali melakukan pencurian. 

Ia mengakui aksi itu dilakukannya setelah belajar di internet. Dalam beraksi, ia menggunakan kunci T.  Targetnya, satu bulan tiga sepeda motor yang harus didapatkan. 

"Selama kami bereaksi, kami punya tugas masing-masing. Satu penjaga dan satu lagi eksekutornya," ujarnya yang menggunakan sebo saat diwawancarai. 

Kapolsek Batuaji Kompol Ardiyanto menjelaskan, awalnya kedua pelaku ini tertangkap ketika mencuri mie instant di warung dekat PT Hunday, Batuaji. 

Setelah ditangkap, kemudian kedua pelaku diintrogasi dan dilakukan pengeledahan di jok sepeda motornya. Saat itu, polisi menemukan kunci T di jok sepeda motor. Ketika ditanya, keduanya mengaku kunci T tersebut digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Bahkan, kedua tersangka dalam melancarkan aksinya kerap mengintai motor yang tak dikunci pemiliknya. Saat korbannya lengah, kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Laporan kehilangan sepeda motor sudah banyak  masuk ke Polsek Batuaji. Setelah dicocokkan ternyata ada kesamaan antara sepeda motor yang dilaporkan dengan yang dimiliki tersangka," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Ia juga menambahkan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Polsek Batuaji dengan menunjukkan surat-surat kendaraan. (hk/cw71)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Pencuri ABG Di Batam Tertangkap