informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

MENYOAL PENGADAAN ALKES RS. EMBUNG FATIMAH BATAM

Walikota Batam saat berkunjung ke RS. Embung Fatimah Batam
BATAM HARI INI - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Batam menduga kontraktor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun anggaran 2012/2013 melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
" Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap RSUD Embung Fatimah. Kami juga periksa beberapa saksi dari terlapor yakni PT Masmo Masjaya, PT Sangga Citpa Perwita dan PT Trigels Indonesia, " ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Kota Batam Lukman Sungkar, Selasa (18/3).

Menurut Lukman, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya terhadap terlapor saja. Tetapi juga saksi-saksi dari KPPU yang jumlahnya mencapai 9 orang. Sementara, untuk pemeriksaan lanjutan terhadap RSUD Embung Fatimah baru akan dilakukan tanggal 4 April ini.

" Setelah pemeriksaan rampung, majelis bersidang dan baru diputus, salah atau tidaknya. Nantinya para terlapor akan dikenakan pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, tentang persengkokolan tender. Dalam kasus ini, mereka melakukan upload dokumen tender, penggelembungan harga dan persamaan pengurusan surat dukungan, "tutur Lukman.

Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah sempat heboh karena dalam proses tendernya diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).  Proyek senilai Rp19,92 miliar itu selain melibatkan kontraktor, juga melibatkan sejumlah pejabat di negeri ini.  (hk/byu)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

MENYOAL PENGADAAN ALKES RS. EMBUNG FATIMAH BATAM