informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

PEMKO BATAM KEMBALI DIGUGAT

Kantor Walikota Batam yang megah
Terkait Larangan Penggusuran

BATAM HARI INI - PT Glory Point melalui Penasehat Hukumnya, Nasib Siahaan menggugat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam tentang larangan penggusuran di Bengkong Sadai ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/3).
Selain ketiga instansi itu, Glory Point juga menggugat ketua forum RT/RW dan sembilan personal secara pribadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pudjo Harsoyo dengan dibantu Budiman Sitorus dan Arief Hakim sebagai hakim anggota. Sidang pertama itu dipadati warga dari Bengkong Sadai.

Sidang yang awalnya diprediksi berlangsung panas, namun ternyata ditunda untuk dilanjutkan pekan depan karena para tergugat, yakni Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam selaku pihak yang menandatangan SKB tersebut, berhalangan hadir.

Penasehat Hukum PT Glory Point,  Nasib Siahaan usai penundaan mengatakan gugatan terhadap Pemko, DPRD dan BP Batam karena dalam proses lahirnya SKB tersebut, pihaknya tak pernah dilibatkan.

" Kami tidak pernah dilibatkan, padahal kami telah membayar semua kewajiban, dari sertifikat sampai  pembayaran UWTO," ungkap Nasib Siahaan kepada awak media.

PT Glory Point, menurut dia,  sangat keberatan dengan lahirnya SKB tersebut, apalagi mereka sudah membayar UWTO selama 30 tahun. Karenanya, mereka menggugat kerugian materiil atas SKB tersebut sebesar Rp22 miliar dan inmateril sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, Ketua forum RT/RT Bengkong Sadai, Najmi, usai persidangan menjelaskan bahwa SKB tiga lembaga tersebut terbit pada tanggal 19 Desember 2012 lalu, yang mana isinya menegaskan tidak akan ada penggusuran di Bengkong Sadai.

" Kita mengacu pada SKB yang ditandatangani 3 instansi, bahwa tidak akan ada penggusuran dan kegiatan investor apapun di Bengkong Sadai," tegasnya.

Karenanya, lanjut Najmi, secara tegas ia bersama masyarakat Sadai menolak keras gugatan PT Glory Point, karena lahan di Sadai milik masyarakat Sadai bukan investor. " Kami dan seluruh warga menolak keras pembatalan SKB tersebut," kata Najmi.

Karenanya, masyarakat Bengkong Sadai, ungkap Najmi, akan mengawal proses persidangan hingga ada putusan. (ays)



@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

PEMKO BATAM KEMBALI DIGUGAT