Razia motor di Batam |
BATAM HARI INI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhi hukuman denda kepada 530 masyarakat Batam yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas (lalin). Hukuman denda yang dijatuhi pun bermacam-macam mulai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Kemarin pagi (21/3), ratusan warga tampak memadati ruang sidang samping PN Batam di Batam Centre. Mereka terlihat menunggu giliran dipanggil untuk menjalani sidang.
“Saudara tidak memakai helm saat berkendaraan dijalan raya, maka saudara saya kenakan denda Rp 50 ribu,” kata hakim Alfian kepada salah satu wanita muda yang mengikuti sidang tilang.
Dalam sidang tersebut, hakim Alfian menjatuhi denda berbeda kepada setiap terdakwa pelanggar lalin. Dimana besaran denda berdasarkan jumlah pasal yang dilanggar oleh pemilik kendaraan bermotor.
“Karena Anda tak memiliki surat-surat berkendaraan, maka dikenakan denda Rp 100 ribu,” ujar Alfian lagi kepada Andi salah satu pelanggar.
Sementara, Aji Satrio selaku eksekutor denda tilang dari Kejaksaan Negeri Batam mengaku jumlah pelanggar lalin yang disidang hari itu meningkat. Pasalnya sudah hampir sebulan tidak digelar sidang tilang.
“Sudah sebulan tak ada sidang makanya banyak yang disidang. Lagian jumlah pelanggar semakin meningkat. Hari ini ada sekitar 530 berkas yang disidang,” sebut Aji. (she)
@
Tagged @ Berita Batam.
Tagged @ Kriminal
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten