Salah satu aktivitas perusahaan di Batam |
Disnaker Terima Laporan Pekerja
BATAM HARI INI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat mulai Januari hingga Februari 2014, perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK Batam tahun 2014 sebesar Rp2.422.092 sebanyak 24 perusahaan. Hal itu berdasarkan laporan para karyawan ke Disnaker Kota Batam.
"Iya, mulai Januari hingga awal Maret, ada 24 perusahaan yang dilaporkan pekerjanya kepada kami," ujar Kepala Seksi Norma Kerja di kantor Disnaker, Jalfirman, akhir pekan lalu.
Ia menyebutkan, umumnya perusahaan yang dilaporkan itu merupakan perusahaan subcon yang terletak di kawasan industri galangan kapal Tanjunguncang, Batam. Sisannya perusahaan perhotelan serta pusat perbelanjaan seperti Mall.
Permasalahan ini tak jauh dari persoalan upah, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), status kerja, cuti melahirkan dan masalah lainnya.
" Yang diadukan ini terkait upah dan hubungan kerja, tapi yang paling banyak lagi itu, terkait hubungan kerja yakni masalah subcon tersebut," kata dia.
Setelah itu, banyak perusahaan yang tutup, nyatanya Disnaker Kota Batam hanya sedikit menerima laporan terkait perusahaan tutup. Itupun laporannya masuk setelah ada kasus terlebih dahulu.
Jika tidak, hanya sedikit perusahaan yang berinisiatif melaporkan status operasionalnya ke pihak Disnaker. Mungkin juga banyak perusahaan-perusahaan kecil yang sudah tutup, tapi bisa diselesaikan hak-hak pekerjanya.
" Yang masuk laporannya ke kami, sudah ada kasus duluan," kata Kasi Perselisihan Hubungan Kerja, Hendra Gunadi menambahkan.
Jelasnya, minimnya inisiatif itu, menutup kemungkinkan banyak perusahaan yang tidak mengetahui kewajibannya dan pura-pura tak tahu.
Yakni melaporkan status ketenagakerjaannya yang dimulai saat perusahaan pertama kali berdiri hingga perusahaan tutup.
Padahal, di Undang-Undang ada aturannya, perusahaan yang berdiri dan perusahaan tutup wajib melapor. Itu juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 81 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, memang seharusnya pihak perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan setiap tahunnya.
Hal itu, berkaitan dengan keadaan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan termasuk seperti persoalan besarnya upah, dan perencanaan skill ke depan.
" Tak ada diatur bulan berapa perusahaan itu wajib melapor. Saat pertama kali berdiri, satu tahun berikutnya itulah jangka waktu untuk melapor. Dan begitu seterusnya," tutur Zarefriadi yang dihubungi melalui telepon genggamnya. (hk/cw71)
@
Tagged @ Pemko Batam
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten