informasi berita layaknya sebuah koran yang ada di batam

Saksi Caleg Tak Mau Tanda Tangan "No Problem"

Penolakan Saksi Tak Menganulir Hasil Pleno
BATAM HARI INI - Pleno rekapitulasi perhitungan suara calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepri, dan DPRD Kota Batam dari 12 kecamatan yang diambil alih KPU Provinsi Kepri, akhirnya selesai. Namun, lima saksi partai politik (parpol), masing-masing Nasdem, Demokrat, PDI-P, Hanura dan PKB, menolak menandatangangi hasil pleno tersebut.

Pleno yang digelar pada Minggu (4/5/2014) di gedung KPU Batam itu dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 23.30 WIB. Perolehan suara yang dibacakan oleh KPU Kepri menggunakan data DA-1 dari tiap kecamatan. Hasilnya, enam saksi parpol yakni PKS, Golkar, PPP, PKPI, PAN, dan Gerindra menandatangani hasil pleno, sementara saksi PBB disebut tak hadir.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin, mengatakan, saksi Partai Nasdem hanya menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara untuk DPR RI, namun menolak untuk menandatangani hasil untuk DPRD Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Sedangkan, saksi Partai Demokrat, PDI-P, Hanura dan PKB, sama sekali tidak menandatangani hasil pleno secara keseluruhan. Bahkan keempat saksi itu memilih hengkang (baca: walk out) saat pleno sedang berlangsung.

"Saksi Demokrat, PDI-P, PKB dan Hanura tidak menandatangani hasil pleno secara keseluruhan. Sedangkan Nasdem hanya menandatangan hasil pleno DPR RI saja," kata Said, Minggu (4/5/2014) malam.

Dia menegaskan, saksi yang tidak menandatangani form DB-1 tidak akan menganulir hasil pleno yang telah dilakukan KPU Provinsi Kepri. Pasalnya, seluruh komisioner KPU yang hadir sudah menandatangani berita acara dan hal itu sudah sah sesuai dengan ketentuan.

"Semua komisioner KPU Kepri sudah menandatangani berita acara. Itu artinya sudah sah, dan siapa saja saksi yang WO (walk out) sudah dituangkan dalam berita acara itu," terangnya.

Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu, juga menegaskan jika hasil pleno yang dilakukan KPU Provinsi Kepri sudah sesuai dengan perolehan suara sebenarnya. Bahkan, hasil pleno tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil perbaikan yang sempat dilakukan KPU Batam (sebelum dinonaktifkan) di KPU Provinsi beberapa hari lalu.

"Hasil pleno sekarang tak jauh beda dengan sebelumnya. Tapi kali ini lebih meyakinkan karena tak ada lagi penggelembungan. Sudah sesuai dengan DA-1 tiap kecamatan," kata dia. (*)

Editor: Roelan




@



0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

Saksi Caleg Tak Mau Tanda Tangan "No Problem"