Saksi protes |
BATAM HARI INI - Pleno rekapitulasi perhitungan suara se-Kota Batam yang diambil alih KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di sekretariat KPU Batam, Minggu (4/52014), sempat ricuh. Sejumlah saksi partai politik (parpol) menyampaikan protes untuk meminta legalitas pembatalan hasil pleno yang dilakukan KPU Batam pada 28 April 2014 lalu.
Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 13.05 WIB saat pleno rekapitulasi perhitungan suara dari Kecamatan Bengkong dibacakan. Saksi PDI Perjuangan, Jamsir, tiba-tiba meminta agar KPU Provinsi Kepri mengeluarkan surat keputusan yang membatalkan hasil pleno KPU Batam pada 28 April 2014 lalu.
Menurut Jamsir, legalitas pembatalan hasil pleno KPU Batam pada 28 April 2014 itu penting agar partainya tidak terseret-seret hukum. Sebab, pleno yang dilakukan berulang-ulang menurutnya tidak sah sesuai hukum.
"Saya juga meminta supaya Panwaslu Batam mengeluarkan rekomendasi dilakukan penghitungan ulang untuk 2.056 TPS se-Kota Batam dihitung ulang berdasarkan data C-1," kata dia saat itu.
Demokrat 'Ancam' Bawa ke MK
Hal senada juga disampaikan saksi Partai Demokrat, Surya Sardi. Dia meminta KPU Provinsi Kepri menjelaskan pengambilalihan pleno perolehan suara Kota Batam yang sebelumnya sudah dilakukan oleh KPU Batam.
Saat itu Surya Sardi memberikan surat kepada KPU Provinsi Kepri, Panwaslu Batam dan Bawaslu Kepri, yang berisikan dua poin, yakni penghitungan ulang surat suara dari kotak suara, dan atau pemilu ulang di Kota Batam.
Surat yang disampaikan dalam map warna biru itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Batam, Ahmad Dahlan, dan Sekretaris DPC Demokrat Kota Batam, Rudi.
"Tanda terima surat yang saya sampaikan harus ada, karena ini mau dibawa ke MK," kata dia seraya meninggalkan ruang pleno dan diikuti beberapa saksi Partai Gerindra, PKB, dan PDI-P.
Menanggapi protes para saksi parpol tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajudin, menyatakan, pleno yang dilakukan KPU Batam tidak sesuai prosedur dan melanggar undang-undang sehingga dinyatakan tidak berlaku.
"Surat akan dikeluarkan setelah selesai penandatangan hasil pleno," jawab Said terkait permintaan saksi yang melakukan protes.
Selanjutnya, pleno rekapitulasi perhitungan suara dilanjutkan. Perolehan suara yang tertera dalam DA-1 tiap kecamatan sesuai dengan aslinya dibacakan. Sepanjang pleno berlangsung, saksi parpol lain yang masih berada di dalam ruangan mengamini hasil perolehan suara yang dibacakan komisioner KPU Provinsi Kepri sesuai data DA-1.
Saksi Pengganti dari Demokrat Dilarang Masuk
Selang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 16.49 WIB, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Andi Mukhtar, masuk untuk menggantikan posisi Surya Sardi sebagai saksi. Namun, upaya Andi Mukhtar untuk masuk ke ruang pleno tak diperbolehkan karena Surya Sardi sudah walk out dari ruang pleno.
"Apa alasanya melarang kami masuk sebagai saksi? Kalau dibilang walk out buat surat tertulis," teriak Andi Mukhtar, di pintu masuk ruang pleno.
Aksi protes Andi Mukhtar berhasil dibungkam petugas polisi yang berjaga di lokasi, yang langsung mengamankan dan membawanya ke luar gedung. Bahkan, aksi protes caleg Demokrat yang bertarung di dapil II Batam itu sama sekali tak mengganggu jalannya pleno.
Pleno yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan dilakukan skorsing pada pukul 17.30 WIB berhasil memplenokan perolehan suara di sembilan kecamatan, masing-masing Batuampar, Lubukbaja, Batam Kota, Bengkong, Nongsa, Galang, Bulang, Seibeduk dan Sagulung.
Setelah skrosing, pada pukul 19.00 WIB pleno kembali dimulai untuk tiga kecamatan lagi, yakni Batuaji, Sekupang dan Belakangpadang. Diperkirakan, pleno tersebut tuntas paling lambat sekitar pukul 22.00 WIB. (*)
Editor: Roelan
@
Tagged @ Politik.
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten